Berita Kriminal
'Saya Malu, Pak!' Kakek 60 Tahun di Cirebon Jual Wanita ke Arab, Cuma Digaji Rp 200 Ribu Sebulan
Kakek 60 tahun menyesal setelah menjual wanita ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga. Wanita tersebut cuma digaji Rp 200 ribu per bulan.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - 'Saya Malu, Pak!' Kakek 60 tahun menyesal setelah menjual wanita ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
Mirisnya, wanita tersebut cuma digaji Rp 200 ribu per bulan.
Kakek berinisial KDN yang sudah memiliki sembilan orang anak dan 15 orang cucu itu mengungkapkan, dirinya sangat menyesal setelah mengetahui tindakan yang dilakukannya sangat merugikan orang lain.
Lantas, bagaimana kronologi perdagangan orang ini terjadi?

KDN (60) seorang warga lanjut usia asal Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
KDN menjual korban berinisial JR (47) ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 200.000 per bulan.
Baca juga: NAUDZUBILLAH! Ibu di Bengkulu Tega Jual Anak Kandung, Padahal Profesinya ASN, Beraksi Setahun Lalu
Kisah pilu ini terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Satgas TPPO Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023) siang.
KDN mengaku, pada 2019 dia mendapat informasi bahwa korban JR ingin bekerja sebagai pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI).
KDN langsung mendatangi JR dan menawarkan akan memberangkatkan korban ke Arab Saudi.
KDN kemudian menghubungi pria berinisial NYM, orang yang ditengarai berperan sebagai sponsor dan memberangkatkan korban ke luar negeri.

KDN yang berhasil membawa korban kepada NYM mendapatkan fee senilai Rp 1.200.000. Begitupun korban mendapatkan fee senilai Rp 3.000.000 dari NYM.
“Saya disuruh cari orang yang mau kerja ke luar negeri. Setelah dapat, saya kasih orang itu ke PT (milik inisial NYM). Terus saya dikasih uang Rp 1.200.000,” kata KDN saat ditemui Kompas.com sambil berjalan menuju jeruji besi tahanan Polresta Cirebon, Selasa (27/6/2023).
KDN yang sudah memiliki sembilan orang anak dan 15 orang cucu mengungkapkan, dirinya sangat menyesal setelah mengetahui tindakan yang dilakukannya sangat merugikan orang lain.
Dia juga tidak menyangka akan mendapatkan hukuman kurungan penjara bertahun-tahun.
“Menyesal pak, sangat, sangat menyesal. Malu sama anak, anak saya sembilan, cucu saya 15. Menyesal pak,” ungkap KDN.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pernah Dijual di MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Mucikari, Gantian Jual Teman-teman
Kronologi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menerangkan, KDN melakukan tindak kejahatanya pada tahun 2019.
Dia berhasil mempertemukan dan lalu memberangkatkan korban, JR (47) ke Arab Saudi pada September 2019.
KDN kerjasama dengan SLM dan juga NYM hingga berhasil memberangkatkan JR sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
Setelah di Saudi Arabia, ketiganya lepas tangan terhadap nasib korban.
“Korban dipekerjakan sebagai pembantu yang berpindah-pindah majikan, gaji yang didapat tidak sesuai perjanjian, korban juga tidak diberikan waktu istirahat,” jelas Anton kepada Kompas.com.

Anton bahkan menerangkan, korban dibayar dengan nilai rupiah yang sangat tidak manusiawi.
Selama empat tahun bekerja sebagai pembantu, tahun 2019 hingga tahun 2022, korban hanya digaji Rp10.000.000, atau sekitar Rp.200.800 perbulan.
“Selama korban bekerja di Timur Tengah (Saudi Arabia), korban hanya mendapatkan gaji sebesar Rp10.000.000 dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ungkap Anton.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah menyampaikan, modus KDN dan para pelaku TPPO lainnya, hampir sama, yakni dengan iming-iming fee dan juga upah yang besar.
Warga yang tidak teliti dan tidak berhati-hati rentan menjadi korban.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pilu Istri Dijual Online oleh Suami, Sehari Layani 4 Pria saat Hamil, Menolak Dihajar
“Kemarin ada empat kasus, dan kali ini juga empat kasus dengan lima orang tersangka. Kami akan terus dalami kasus lainnya,” kata Dedi dalam gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/6/2023). Rata-rata modus para pelaku, kata Dedy, dengan iming-iming.
Dalam pertemuan ini, satgas TPPO juga memperlihatkan empat pelaku TPPO pada kasus lainya, yakni MS (43), PP (38), NR (44), dan ABD (54).
Anton tegaskan, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku yang diduga terlibat kasus TPPO.
Petugas akan mengembangkan kepada pelaku yang berperan sebagai sponsor di Jakarta dan mengirimkan para korban ke luar negeri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KDN terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
Kasus Lainnya - Bayi Dijual Rp 25 Juta
Baru 2 minggu berada di pelukannya, seorang ibu asal Kota Pangkalpinang berinisial YN (44) kini harus melepaskan anak adopsinya ke orangtua kandung.
Pasalnya, bayi mungil yang baru berusia 1 tahun itu diduga menjadi korban perdagangan manusia antar pulau.
YN tak pernah membayangkan niat baik dirinya dan suami mengadopsi bayi tersebut akan berujung masalah hukum.
Bayi asal Palu, Sulawesi Tengah itu dijual ke Pulau Bangka seharga Rp 25 juta.
Seperti apa kisah lengkapnya?

Bak tak ingin berpisah, YN (44) terlihat mendekap erat seorang balita cantik.
Ia seperti tidak ingin melepaskannya.
Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Ibu Peluk Bayi di Pati, Ternyata Dibunuh Suami Siri, Korban Juga Sering Di-KDRT
Sesekali dengan penuh rasa kasih dan sayang, dia mencium pipi dan bibir bocah lucu yang selalu tersenyum itu.
Namun rasa cemas dan khawatir terpancar jelas dari raut wajahnya.
Matanya pun tampak berkaca-kaca, menahan tangis.
Wanita paruh bayah itu seakan takut kehilangan anak yang manja dalam pelukannya itu.
Tak lama, Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya datang menghampiri YN dan bayi dalam gendongannya.

Tak tahan melihat kelucuan sang bayi, Taufik turut bercengkrama dengan bayi menggemaskan berusia satu tahun itu.
“Masya Allah bayinya bagus bener, adik, adik,” sapa Taufik Noor Isya mengajak bayi bercanda.
Bayi mungil berkulit putih yang sudah bersamanya selama dua minggu tersebut diduga menjadi korban perdagangan manusia antar pulau.
YN tak pernah membayangkan niat baik dirinya dan suami meng adopsi bayi tersebut akan berujung masalah hukum.
Namun, itulah yang harus dihadapi suami istri warga Kota Pangkalpinang itu.
Baca juga: Oek Oek Penemuan Bayi di OKI Sumsel Gegerkan Warga, Orangtua Tinggalkan Surat Wasiat: Maaf
YN mengisahkan masalah ini bermula dirinya mendapatkan info ada bayi yang bisa di adopsi dari adik iparnya AF.
Setelah melihat foto bayi, YN pun langsung jatuh hati.
Setelah itu YN dipertemukan dengan sang bayi di Pangkalpinang oleh orang yang membawanya dari Jakarta.
Bayi itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dicek kesehatannya.
Setelah dipastikan tidak menderita sakit apapun, YN sepakat meng adopsi dengan kesepakatan diminta mengganti biaya untuk orangtua kandung bayi.
“Kami dikasih tahu orangtua bayi itu bercerai jadi tidak ada yang merawatnya, juga dikasih surat keterangan lahir. Waktu pertama lihat bayi ni langsung jatuh hati,” tutur YN kepada Bangka Pos, Rabu (21/6).
Ia pun mengakui telah menyerahkan uang Rp25 juta kepada MI (42), warga Belinyu Kabupaten Bangka sebagai uang pengganti.

YN mengaku sangat sayang dengan bayi yang di adopsinya itu.
Bahkan sang bayi sudah diberikannya nama.
“Kami beri nama Marsela Putri Dani. Sangat bahagia sekali pak dari dulu pengin punya anak perempuan, anak-anak saya laki semua, sudah besar-besar,” ucap YN terbata-bata menahan tangis.
Kata YN, dia sempat kebingungan dan kaget saat sejumlah polisi mendatangi kediamannya di Kota Pangkalpinang, Rabu (21/6).
Ia pun bertambah kaget karena polisi datang terkait bayi yang ia adopsi.
“Masih bingung pak, kok bisa jadi begini. Kata mereka waktu tu orangtua bayi sudah bercerai jadi tidak ada yang mengasuh, tahu-tahu jadi seperti ini,” ujarnya.
YN mengaku dirinya dan keluarga sangat merasa sedih karena harus berpisah dengan anak yang
baru di adopsinya itu.
Lantaran sang bayi akan dibawa oleh aparat kepolisian ke tempat asalnya di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Niat saya memang mau meng adopsinya. Tapi saya ikhlas, kalau memang rezeki saya semoga Marsela bisa kembali kepelukan kami,” imbuh YN dengan mata berkaca-kaca.
Dijual Rp 25 juta
Sebelumnya Tim Opsnal Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah di-backup Polres Bangka dan Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi, Rabu (21/6).
Bayi asal Palu, Sulawesi Tengah itu dijual ke Pulau Bangka seharga Rp 25 juta.
Bayi perempuan tersebut ditemukan aparat kepolisian di kediaman warga yang mengadopsinya di Kota Pangkalpinang.
Selain bayi berusia 1 tahun tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan 4 orang, termasuk orangtua adopsi bayi.
“Jadi bayi yang diduga diperdagangkan ini berasal dari Palu Sulawesi Tengah, kemudian ada yang membawa ke Jakarta sebelum dijual ke Bangka,” kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat ditemui Bangka Pos, Rabu (21/6) di Polres Bangka.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Bocah 15 Tahun Dijual Teman di MiChat, Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Sehari 1-2 Pelanggan
Ia menyebutkan kasus ini akan ditangani Polda Sulawesi Tengah.
”Kita Polres Bangka mem-backup pengungkapan karena bayi dijual ke Bangka,” tukasnya.
Taufik menjelaskan, 4 orang diamankan dalam kasus ini karena diduga ikut terlibat kasus perdagangan bayi.
Mereka adalah ML (42) dan LN (37) warga Belinyu serta LI (37) dan AF (43) warga Sungailiat.
Taufik mengungkapkan, pengungkapan kasus perdagangan bayi ini bermula saat Anggota Dit Krimum Polda Sulawesi Tengah menghubungi Polres Bangka dan Polsek Belinyu terkait jaringan perdagangan bayi antar pulau.
"Setelah mendapatkan informasi dan data salah satu wanita yang diduga terlibat penjualan, Unit Reskrim Polsek Belinyu dipimpin Kapolsek AKP Candra Satria Adi melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaannya dan terus dipantau,” jelasnya.
Selanjutnya Tim dari Polda Sulawesi Tengah tiba di Pulau Bangka, Selasa (20/6).
Awalnya tim gabungan dari Polda Sulawesi Tengah, Polres Bangka dan Polsek Belinyu, lebih dulu mengamankan Ml (42) dan LN (37) warga Belinyu.
Keduanya diduga terlibat membawa bayi dari Jakarta ke Bangka untuk dijual.
Dari keterangan mereka, kemudian diamankan LI (37) di Sungaliat.
Baca juga: MUNGIL Tak Berdosa, Bayi Justru Dibuang Ibu di Cikarang Barat, Dibekali Surat & Kalung Emas: Tolong
LI lalu memberikan petunjuk warga yang meng adopsi sang bayi.
Tim gabungan kemudian mengamankan AF (43) warga Sungailiat.
AF mengakui bayi tersebut diserahkan kepada YN (44) yang merupakan kakak iparnya warga Pangkalpinang untuk di adopsi.
Tim kemudian berangkat ke Pangkalpinang dan berhasil mendapati bayi tersebut di tangan YN.
Selanjutnya bayi dan orangtua adopsinya diamankan ke Polres Bangka.
“Kasus ini akan ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah, baik bayi maupun mereka yang telah diamankan akan dibawa ke Palu,” kata Taufik.
Bantah terlibat
Seorang terduga pelaku berinisial ML (42) membantah terlibat jaringan penjualan bayi.
Ibu rumah tangga (IRT) ini mengaku hanya dimintai rekannya di Jakarta mencari orangtua adopsi untuk sang bayi.
“Setelah mendapatkan orang yang ingin meng adopsi, lalu saya menjelaskan besaran uang pengganti yaitu Rp25 Juta,” beber ML kepada Bangka Pos, Rabu (21/6) di Polres Bangka.
Rinciannya kata ML, Rp21 juta diserahkan ke rekannya di Jakarta, Rp2 juta untuk biaya menjemput bayi di Jakarta dan Rp 2 juta untuk dirinya.
“Saya cuma diminta cari orangtua adopsi, setelah dapat saya jemput bayinya di Jakarta dan saya serahkan ke orangtua adopsi,” sebut ML.
Terduga lainnya AF (43) juga membantah terlibat.
Ia mengaku mengetahui informasi dari LI (37) bahwa ada bayi yang bisa di adopsi.
Selanjutnya ia mengabarkan kakak iparnya, YN (44) di Kota Pangkalpinang karena kakak iparnya itu ingin meng adopsi bayi perempuan.
Dirinya juga mengaku, tidak mengetahui adanya uang yang diberikan untuk menebus bayi tersebut.
“Setelah tahu info ada bayi yang bisa di adopsi terus saya kabari kakak ipar, lalu mereka ketemuan langsung dan saya dak ikut- ikut lagi,” kata AF. (die)
Diolah dari artikel Kompas.com dan BangkaPos.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|