Breaking News:

Berita Kriminal

Siarkan Tuduhan Mantan Istri Menikah Lagi Melalui Pengeras Suara, Pria di Pamekasan Dibunuh Teman

Gara-gara siarkan tuduhan mantan istri menikah lagi melalui pengeras suara, pria di Pamekasan dibunuh temannya.

Istimewa
Gara-gara siarkan tuduhan mantan istri menikah lagi melalui pengeras suara, pria di Pamekasan dibunuh temannya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Gara-gara siarkan tuduhan mantan istri menikah lagi melalui pengeras suara, pria di Pamekasan dibunuh temannya.

Seorang pria berinisial EM (43) tewas mengenaskan di dalam rumahnya pada Rabu (22/6/2023).

Ada bekas luka yang disebabkan senjata tajam pada bagian dada, paha dan tangan kanan korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Du’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan, berdasarkan riwayat panggilan ponsel milik korban.

Pelaku diketahui bernama Irham (47), tetangga desa korban yang juga merupakan teman korban, asal Dusun Pelan, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan.

Pelaku kesal karena dicurigai menikahi mantan istri korban
Pelaku kesal karena dicurigai menikahi mantan istri korban (pakistantoday.com.pk// via KOMPAS.com)

Baca juga: TERKUAK Hasil Interogasi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Pelaku Tak Merasa Bersalah

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan, Sri Sugiharto menjelaskan, pada panggilan terakhir di ponsel korban menunjukkan nama dan nomor Irham.

Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), langsung menangkap Irham.

“Saat olah TKP, pelaku juga ada di TKP sehingga polisi langsung menangkapnya malam itu juga,” kata Sri Sugiharto saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (26/6/2023).

Korban menyiarkan melalui pengeras suara

Pengeras suara merek TOA
Korban juga disebut sempat menyiarkan informasi tentang istrinya menikah lagi dengan pelaku melalui pengeras suara miliknya di rumahnya. (TOA)

Setelah diperiksa, Ilham mengaku melakukan pembunuhan.

Pelaku kesal karena dicurigai menikahi mantan istri korban.

Korban juga disebut sempat menyiarkan informasi tentang istrinya menikah lagi dengan pelaku melalui pengeras suara miliknya di rumahnya.

Melalui pengeras suara, informasi itu kemudian menyebar ke seluruh kampung, termasuk ke desa pelaku sendiri.

Menurut Sri, sebelum peristiwa pembunuhan, siaran itu dilakukan dua kali.

"Pertama di sore hari dan kedua sehabis Magrib," katanya.

Setelah disiarkan dua kali, korban kemudian menghubungi pelaku melalui ponselnya agar mendatangi rumahnya.

Malam itu juga, pelaku langsung ke rumah korban.

Cekcok berujung pembunuhan

Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam
Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam (Istimewa)

Sampai di rumah korban, pelaku sempat ditanya berkaitan dengan hubungan mantan istrinya.

Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.

“Di meja korban sudah ada celurit yang disediakan sekaligus menyambut pelaku. Celurit itu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap mantan Kapolsek Palengaan ini.

Pelaku kini ditahan di Polres Pamekasan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayan yang mengakibatkan luka-luka berat diancam hukuman paling lama 15 tahun, subside pasal 338 KUHP tentang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Desa Larangan Luar, Ahmad Farizi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa korban dengan istrinya ML sudah cerai sekitar setahun yang lalu.

ML kini sudah tidak tinggal di rumah korban dan memilik pulang ke rumah orangtuanya di Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.

“Korban dan pelaku masih ada pertemanan karena sering kumpul di warung. Kalau mantan istri korban, sudah setahun pulang ke rumah orangtuanya,” terang Farizi melalui sambungan telepon seluler.

Farizi enggan memastikan hubungan antara mantan istri korban dengan pelaku.

Sebab tidak ada informasi yang diterima berkaitan dengan perkawinan mereka.

“Saya tidak tahu kalau soal hubungan mantan istri korban dengan pelaku. Kalau ada ikatan perkawinan sah, pasti tercatat resmi,” ungkapnya.

(Kompas.com/Taufiqurrahman).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pamekasanpembunuhanmenikahkorbanpelakuberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved