Breaking News:

Berita Kriminal

INNALILLAHI Pria Tewas Usai Siarkan Tuduhan Mantan Istri Nikah Lagi Lewat Speaker, Dibunuh Teman

Pria di Pamekasan ini tewas di tangan temannya sendiri setelah menuduhnya menikah dengan mantan istrinya dan menyiarkannya melalui speaker.

Editor: Amirul Muttaqin
pakistantoday.com.pk// via KOMPAS.com
Ilustrasi pembunuhan. 

KOMPAS.COM - Viral kasus pembunuhan di Pamekasan yang dilatarbelakangi hubungan asmara.

Awalnya korban menyiarkan tuduhan melalui speaker jika mantan istrinya telah menikah dengan temannya.

Pelaku tak terima dengan tindakan korban hingga akhirnya nekat menghabisinya.

Seperti apa kisah lengkapnya? 

Baca juga: PILU Wanita Bandung Disekap Pacar Posesif, Sebulan Dikurung di Kamar, BAB di Ember: Gegara Cemburu

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Ist)

EM (43) pria asal Dusun Du’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tewas mengenaskan di dalam rumahnya pada Rabu (22/6/2023).

Ada bekas luka yang disebabkan senjata tajam pada bagian dada, paha dan tangan kanan korban.

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan, berdasarkan riwayat panggilan ponsel milik korban.

Pelaku diketahu bernama Irham (47), tetangga desa korban yang juga merupakan teman korban, asal Dusun Pelan, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan, Sri Sugiharto menjelaskan, pada panggilan terakhir di ponsel korban menunjukkan nama dan nomor Irham.

Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), langsung menangkap Irham.

“Saat olah TKP, pelaku juga ada di TKP sehingga polisi langsung menangkapnya malam itu juga,” kata Sri Sugiharto saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (26/6/2023).

Korban menyiarkan melalui pengeras suara

Setelah diperiksa, Ilham mengaku melakukan pembunuhan. Pelaku kesal karena dicurigai menikahi mantan istri korban.

Korban juga disebut sempat menyiarkan informasi tentang istrinya menikah lagi dengan pelaku melalui pengeras suara miliknya di rumahnya.

Melalui pengeras suara, informasi itu kemudian menyebar ke seluruh kampung, termasuk ke desa pelaku sendiri.

Menurut Sri, sebelum peristiwa pembunuhan, siaran itu dilakukan dua kali.

"Pertama di sore hari dan kedua sehabis Magrib," katanya.

Setelah disiarkan dua kali, korban kemudian menghubungi pelaku melalui ponselnya agar mendatangi rumahnya. Malam itu juga, pelaku langsung ke rumah korban.

Cekcok berujung pembunuhan

Sampai di rumah korban, pelaku sempat ditanya berkaitan dengan hubungan mantan istrinya.

Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.

“Di meja korban sudah ada celurit yang disediakan sekaligus menyambut pelaku. Celurit itu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap mantan Kapolsek Palengaan ini.

Pelaku kini ditahan di Polres Pamekasan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayan yang mengakibatkan luka-luka berat diancam hukuman paling lama 15 tahun, subside pasal 338 KUHP tentang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.

Baca juga: PILU Suami Gendong Bayi di Tambun Mencari Istri yang Selingkuh dengan Teman: Seminggu Tak Pulang

Ilustrasi korban pembunuhan
Ilustrasi korban pembunuhan (ndtv.com)

Sementara itu, Kepala Desa Larangan Luar, Ahmad Farizi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa korban dengan istrinya ML sudah cerai sekitar setahun yang lalu.

ML kini sudah tidak tinggal di rumah korban dan memilik pulang ke rumah orangtuanya di Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.

“Korban dan pelaku masih ada pertemanan karena sering kumpul di warung. Kalau mantan istri korban, sudah setahun pulang ke rumah orangtuanya,” terang Farizi melalui sambungan telepon seluler.

Farizi enggan memastikan hubungan antara mantan istri korban dengan pelaku. Sebab tidak ada informasi yang diterima berkaitan dengan perkawinan mereka.

“Saya tidak tahu kalau soal hubungan mantan istri korban dengan pelaku. Kalau ada ikatan perkawinan sah, pasti tercatat resmi,” ungkapnya.

(KOMPAS.com/ Taufiqurrahman)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pamekasanpembunuhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved