Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH Bocah 15 Tahun Dijual Teman di MiChat, Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Sehari 1-2 Pelanggan
Bocah berusia 15 tahun asal Yogyakarta, dia dijual oleh temannya sendiri di Michat. Pasang tarif sekali kencan Rp 300 ribu.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Malangnya nasib bocah berusia 15 tahun asal Yogyakarta ini, dia dijual oleh temannya sendiri di Michat.
Korban dijual dengan tarif sekali kencan Rp 300 ribu.
Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.
Lantas, seperti apa kronologi kejadiannya?

Dua perempuan di bawah umur menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta oleh temannya sendiri.
Kedua perempuan ini masih berumur 15 dan 16 tahun.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pernah Dijual di MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Mucikari, Gantian Jual Teman-teman
Hal ini diketahui setelah jajaran Polresta Yogyakarta berhasil membongkar dua kasus terkait TPPO di Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan, dua kasus TPPO di Kota Yogyakarta yang berhasil diungkap ini merupakan kasus yang berbeda dengan modus yang sama.
Dari dua kasus ini, Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku tidak saling kenal, kasusnya berbeda tetapi modusnya sama," ucap Archye di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Archye menjelaskan kasus pertama diungkap pada hari Kamis (15/6/2023) pukul 17.00 WIB, dan kasus kedua diungkap pada hari Sabtu (17/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) terdapat di hotel di Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan hotel di wilayah di Pakulaman, Kota Yogyakarta, DIY.
Kronologis kejadian bermula dari laporan yang dterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya TPPO.
Lalu, ditindaklanjuti oleh Unit PPA dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di Pakualaman," kata dia.
Ia menambahkan modus dari kasus TPPO ini pelaku memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi online yakni MiChat.
Baca juga: TERLALU! Wanita di Gorontalo Jual Sepupu via MiChat, Korban Umur 13 Tahun, Dapat Jatah Rp 50 Ribu
Agar tidak terlacak, kedua pelaku ini beberapa kali pindah hotel di wilayah Kota Yogyakarta.
"Kami sampaikan untuk identitas tersangka kami mengamankan tiga tersangka, pertama yaitu RA (18), mahasiswa alamat di Bekasi, Jawa Barat, kedua NS (21) tidak bekerja alamat Palembang, Sumatera Selatan, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum karena anak di bawah umur inisial BA (14) pelajar, Sumatera Selatan," beber dia.
Ketiga pelaku ini berperan sebagai operator aplikasi MiChat, dan bertugas mencari pelanggan sebelum melancarkan aksinya di hotel yang sudah dipesan terlebih dahulu.
Dari kasus ini Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa gawai, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Menurut Archye, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang kedua yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kenapa kita terapkan ini (UU Perlindungan Anak) karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun," kata dia.
Sementara itu, tersangka NS mengatakan dirinya baru 6 hari di Kota Yogyakarta dan sudah berpindah 5 kali pindah hotel untuk melancarkan aksinya.
Hubungan antara NS dan korban adalah teman.
"Baru, sekitar dua bulan (kenal). Ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa 1-2 (pelanggan)," katanya.
Tersangka lainnya yakni RA mengatakan dia mengenal korban karena dikenalkan dengan temannya.
Di hadapan polisi, RA mengaku dirinya ke Yogyakarta karena diajak oleh korban.
"Saya diajak saja. Katanya korban sudah pernah main di Yogya, saya baru hari Rabu doang di sini," kata dia.
RA mengungkapkan satu kali kencan dengan korban dikenakan tarif Rp 300.000, dengan memanfaatkan aplikasi Michat.
"Pakai MiChat, operator saya. Tarif Rp 300.000," jelasnya.
Kasus Serupa - Wanita di Gorontalo tega menjual sepupunya sendiri lewat aplikasi MiChat
BIKIN NGELUS DADA! Seorang wanita di Gorontalo bisa-bisanya berbuat tega kepada sepupunya sendiri.
Alih-alih melindungi, ia malah menjual sepupunya tersebut ke pria hidung belang via MiChat.
Mirisnya lagi sang sepupu ternyata baru berusia 13 tahun. Seperti apa kronologinya?
Baca juga: 60 Pasangan & 2 Muncikari Diamankan di Apartemen Prostitusi, Terselubung MiChat, Tarif Rp 500 Ribu

Seorang wanita di Gorontalo tega menjual sepupunya di aplikasi MiChat.
Hanya gara-gara sepupunya ini minta diberikan pekerjaan.
Ia adalah CS, sementara sepupunya ini berinisial AP, perempuan usia 13 tahun.
Bersama CS, seorang wanita yang juga jadi perantara berinisial YI, ikut diciduk polisi. Keduanya dijerat undang-undang.
Gara-gara perbuatannya, kedua wanita ini pun diancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Perdana mengatakan, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Keduanya diancam dengan hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, denda minimal Rp 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta," ujar Ade.
Diketahui, kedua tersangka berinisial CS dan YI telah menjual anak di bawah umur melalui aplikasi Mi Chat.
Korban AP merupakan sepupu dari tersangka CS, yang memang sering meminta uang ataupun pekerjaan.
Baca juga: Istri Open BO via MiChat, Ikal Laskar Pelangi Bantu Kabur Gondol Uang Klien, Baru Sebulan Nikah
Karena itu, CS dan YI menawarkan AP ke pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
CS dan YI pun mendapatkan imbalan dana dari hasil prostitusi online.
"Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan imbalan Rp 50 Ribu dari hasil perdagangan ini," jelas Ade.
Menurut Ade, terdapat lima korban lainnya yang telah dijadikan korban oleh tersangka untuk prostitusi online ini.
Namun, korban lainnya dipastikan bukan anak di bawah umur.
"Korban lainnya ini setelah kita dalami bukan anak di bawah umur," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah dua buah ponsel milik tersangka dan 1 unit motor yang digunakan pelaku menuju tempat kejadian (hotel).
Diolah dari artikel Kompas,com dan TribunGorontalo.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|