Berita Kriminal
BEJAT 2 Gadis SD SMP di Blitar Diiming-imingi Pasword Wifi Biar Bisa Sekolah Online, Lalu Disetubuhi
Kelakuan bejat pria di Blitar, Jawa Timur cabuli 2 gadis SD dan SMP, modus iming-imingi korban WiFi cepat di rumah.
Editor: Dhimas Yanuar
"Dari hasil pijatnya, ketiga korban tidak mendapatkan upah dari pijatnya hingga sekarang," ucapnya.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap pelaku IDS, sedangkan pelaku utama yang mempekerjakanya masih dalam pengejaran.
"Satu orang pelaku Nina alias Bunda masih dalam pengejaran," kata Ari.
Kepada tersangka IDS, Polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebersar 60 hingga 300 juta rupiah.
(*)
(Tribunjabar.com)(Tribunmanado.co.id)
Diolah dari artikel TribunJabar.com
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|