Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT 2 Gadis SD SMP di Blitar Diiming-imingi Pasword Wifi Biar Bisa Sekolah Online, Lalu Disetubuhi

Kelakuan bejat pria di Blitar, Jawa Timur cabuli 2 gadis SD dan SMP, modus iming-imingi korban WiFi cepat di rumah.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Kelakuan bejat pria di Blitar, Jawa Timur cabuli 2 gadis SD dan SMP. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bejatnya seorang pria di Blitar yang nekat mencabuli 2 siswi SD dan SMP di Blitar, Jawa Timur.

Pria tersebut berinisial IM (36) diduga mencabuli dua anak perempuan dengan iming-iming WiFi cepat untuk sekolah daring atau online.

Dua korban di bawah umur yang masing-masing masih duduk di bangku SD dan SMP itu diduga dicabuli di rumah IM ketika sepi dan orangtuanya sedang bertani.

Apa kata polisi? Bagaimana kronologi lengkapnya?

Ayah cabuli anak tiri
Ayah cabuli anak tiri (ohbulan.com)

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan pihaknyamenangkap IM lebih dari 1 tahun setelah tersangka melakukan tindak pencabulan pada Mei - Juli 2022.

"Tersangka sempat menghilang saat pihak kami memulai penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

"Satu pekan lalu kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya," tambah Gananta.

Pihak kepolisian menjerat IM dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

IM menghadapi ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Naudzubillah! Modus Memacari, Satpam di Bangka Selatan Cabuli Bocah 15 Tahun, Diseret ke Kebun Sawit

Iming-iming Password WiFi

Gananta mengatakan IM menjalankan aksinya ketika para korban sedang berada di rumahnya seorang diri.

Pada kasus pertama dengan korban CDV (13), kata dia, IM mendatangi rumah korban dengan dalih menawarkan akses internet melalui WiFi dengan kecepatan tinggi.

"Orangtua korban yang petani sedang berada di sawah."

"Pelaku menawarkan password WiFi kepada korban agar dapat digunakan untuk mengikuti kelas secara daring," ujarnya.

Ilustrasi siswi SD.
Ilustrasi siswi SD. (ISTIMEWA)

Siswi SMP itu, kata Gananta, terbujuk rayuan dan iming-iming password WiFi sehingga bersedia melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Modus serupa, kata dia, digunakan IM untuk melancarkan aksinya terhadap korban AKR (13) yang masih duduk di bangku SD.

Baik CDV maupun AKR adalah warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, yang merupakan tetangga desa dimana pelaku tinggal.

Penyelidikan pihak kepolisian, kata Gananta, dilakukan setelah orang tua dari kedua korban melapor ke pihak Polres Blitar.

"Kami menduga ada korban-korban lainnya."

"Maka kami persilakan kepada masyarakat untuk melapor ke kami jika merasa anak-anak mereka juga menjadi korban dari aksi pencabulan IM," ujarnya.

....

Kisah pilu dialami oleh tiga gadis di bawah umur asal Kota Sukabumi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka adalah Adf (13), Anf (12), dan Amr (13).

Bagaimana modus pelaku menjerat tiga gadis muda ini? Bagaimana nasib para korban sekarang?

Baca juga: TEGANYA 5 Pria Ini, Jual Pacar di Aplikasi Prostitusi Online, Ngaku Butuh Uang: Buat Pulang Kampung

Ilustrasi prostitusi di bawah umur
Ilustrasi prostitusi di bawah umur (Kolase / Instagram)

Awalnya, mereka ditawari tersangka Ids (25) kerja di salah satu kafe di Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Februari 2023 dengan gaji Rp 500 ribu.

Namun, setelah disepakati dan siap bekerja di tempat yang ditawarkan, tiga anak di bawah umur tersebut tidak diperkerjakan di tempat awal yang di sepakati.

"Dari tiga laporan, satu perkara terdapat tiga orang korban masih di bawah umur asal Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Tribunjabar.id, Jumat (9/6/2023).

"Setelah ikut ke Bekasi, mereka tidak dipekerjakan di kafe tersebut, tapi di panti pijat plus-plus," tutur Ari.

Ari menyebut, perkerjaan pijat plus-plus tersebut bertarif Rp 500 ribu dari satu pelanggannya.

Baca juga: MENGUAK Apartemen Bogor Valley yang Terkenal Sampai Eropa, Pelajar Jadi Mangsa Prostitusi Online

Namun dari hasil pijat plus-plusnya, ketiga korban tersebut sama sekali tidak mendapatkan gajinya.

"Dari hasil pijatnya, ketiga korban tidak mendapatkan upah dari pijatnya hingga sekarang," ucapnya.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap pelaku IDS, sedangkan pelaku utama yang mempekerjakanya masih dalam pengejaran.

"Satu orang pelaku Nina alias Bunda masih dalam pengejaran," kata Ari.

Kepada tersangka IDS, Polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebersar 60 hingga 300 juta rupiah.

(*)

(Tribunjabar.com)(Tribunmanado.co.id)

Diolah dari artikel TribunJabar.com

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Penulis : Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniBlitarsiswiSMPberita kriminal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved