Berita Kriminal
Tragedi Berdarah! Gegara Rebutan Anak, Wanita di Riau Ditikam Mantan Suami, Kondiri Korban Pilu
Seorang pria di Riau, nekat menikam mantan istrinya gegara rebutan hak asuh anak. Tak cuma itu, pelaku juga menusuk calon suami dari mantan istrinya.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Cekcok perkara hak asuh anak, seorang pria nekat menikam mantan istrinya sendiri.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Riau.
Pria tersebut ingin membawa anak perempuannya namun dicegah oleh sang mantan istri.
Di situlah pelaku gelap mata hingga tega melakukan penusukan pada korban.
Berikut kronologinya!
Pria di Kabupaten Karimun, Provinsi Riau (Kepri) nekat menusuk mantan istrinya lantaran berebut hak asuh anak.
Kejadian ini bermula, Sopianto (29) saat mendatangi rumah mantan istrinya dan membuat keributan pada Sabtu (10/6/2023) siang.
Baca juga: NASIB Tragis Pengamen di Kota Tua, Tagih Sewa Sound Malah Ditusuk TNI: Pelaku Mabuk, Korban Tewas
Korban bernama Pitriani warga di kawasan Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatana Meral, Kabupaten Karimun, tidak mengizinkan.
Dia tidak ingin anak perempuannya diambil oleh mantan suami, hingga terjadi adu mulut.
"Kedatangan pelaku karena meminta hak asuh anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, usai menangkap pelaku, di Mapolres Karimun.
Karena emosi, pelaku menikam mantan istrinya di bagian dada sebelah kanan dengan sebilah badik.
Calon suami ikut ditikam
Calon suami mantan istrinya, Abas, yang berada di lokasi juga menjadi sasaran senjata tajam pelaku.
Abas mendapatkan satu kali tikaman di perut bagian kanan.
Dalam kondisi perut terluka sedalam 10 centimeter, Abas mendatangi Polres Karimun untuk melaporkan kejadian itu.
"Calon suami mantan istri pelaku datang ke Polres dengan dibonceng orang pakai motor. Kondisi perut korban masih berdarah. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit," jelas Gidion.
Baca juga: SADIS! Tukang Parkir di Bali Tewas Dikeroyok 10 Remaja, Disabet Sabuk, Ditusuk Secara Membabi Buta
Sekira pukul 13.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Karimun menangkap pelaku yang masih berada di kawasan Batu Lipai.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam ke Mapolres Karimun tanpa perlawanan.
"Kita amankan sekitar setengah jam setelah kejadian. Untuk pelaku sendiri berasal dari Indra Giri (Riau). Bekerja sebagai buruh lepas. Masing-masing korban ditusuk satu kali," sebut Gidion.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Karimun masih memeriksa pelaku.
Sementara kedua korban mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kasus Lainnya - Tukang Parkir Tewas Dikeroyok 10 Remaja
Astaghfirullah, sadisnya perbuatan 10 remaja di Bali ini, ramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap seorang tukang parkir yang tak berdosa.
Mereka secara bertubi-tubi memukul korban hingga pingsan.
Kemudian, salah seorang pelaku mengeluarkan ikat pinggang atau sabuk yang memiliki mata pisau.
Dia menusuk korban secara membabi buta hingga akhirnya tewas di tempat.
Lantas, bagaimana kronologi lengkapnya?
Sepuluh remaja menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang juru parkir, Yohanes Naikoi (33), yang ditemukan tewas di Jalan Dewi Madri, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Minggu (4/6/2023).
Peristiwa itu terjadi karena mereka tidak terima saat korban membalas usai ditendang salah pelaku dari atas motor.
Baca juga: VIRAL 2 Mahasiswa Unismuh Makassar Dianiaya Senior, Memar hingga Luka di Kepala, Polisi Turun Tangan
Selain itu, para pelaku juga mengaku di bawah pengaruh alkohol usai menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah bar di Denpasar.
"Berawal korban ditendang saat berjalan oleh pelaku MU yang sedang naik motor bersama-sama temanya sehabis minum-minuman beralkohol. Karena hal tersebut korban melempar batu ke arah pelaku yang mana membuat pelaku marah dan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok dan menganiaya korban yang mengakibatkan korban meninggal," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu terdiri dari dua orang berusia dewasa yakni berinisial MI (19) alias Krisna, dan GKKB (19).
Sementara delapan di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni HER (18), RIS (17), DIM (17), AN (17), MU (15), ZEN (15), CAL (15), dan RI (15).
Kronologi kejadian
Bambang mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari para pelaku menggelar miras jenis arak Bali di sebuah bar di Denpasar dari pukul 01.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita, Minggu (4/6/2023).
Sepulang dari bar, mereka melintas di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, dengan mengendarai empat sepeda motor saling berboncengan.
Di jalan satu arah itu, para begundal yang kebanyakan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengendarai sepeda motor sejajar menuju ke arah timur.
Kemudian, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki di sebelah kiri jalan.
Secara tiba-tiba, MUJ yang berboncengan dengan Krisna menendang korban tanpa alasan.
Korban kesal kemudian membalas dengan melempari para pelaku dengan batu yang mendarat di punggung ZEN.
Mendengar ZEN teriak kesakitan, para pelaku langsung berbalik arah untuk mengejar korban yang berlari ke area halaman kantor TVRI.
Lalu, para pelaku memarkir sepeda motor di pinggir jalan sembari menunggu korban keluar dari halaman kantor TVRI.
Beberapa saat kemudian, CAL yang melihat korban keluar dari area halaman kantor TVRI dan sedang menyeberang jalan langsung mengejar korban sembari teriak memanggil para pelaku lainnya.
Mereka, CAL, RIC, dan Krisna kemudian berhasil mendapati korban dan langsung secara bersama-sama memukul dan menendang korban.
Baca juga: NGERI Geng Motor Serang SPBU di Cibinong, Bawa Pedang dan Celurit Kejar Warga : Ayo Hancurin!
Saat itu, korban berhasil lolos dari amukan ketiga pelaku dengan berlari menuju Jalan Dewi Madri I.
Namun, para pelaku lain tetap mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor hingga berhasil mendapati korban. Mereka kemudian secara bertubi-tubi memukul korban hingga pingsan.
Kemudian, Krisna mengeluarkan ikat pinggang atau sabuk yang memiliki mata pisau. Dia menusuk korban secara membabi buta.
"Kemudian Krisna tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulang kali ke arah tubuh korban, lalu pergi meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir Jalan Dewi Madri," kata dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-3, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut membuahkan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka tusuk di tubuhnya di pinggir Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (4/6/2023).
Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat sekitar pukul 04.30 Wita.
Dari pemeriksaan polisi, pada tubuh korban ditemukan empat luka tusuk di bagian perut dan enam luka tusuk di punggung.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|