Berita Kriminal
Temui Mantan Pacar, Gadis di Gresik Pilu Malah Dinodai Paksa, Mulut Dibungkam: Tak Bisa Berontak
Berniat temui mantan pacar, nasib gadis di Gresik, Jawa Timur berakhir pilu. Dia disetubuhi secara paksa dan diancam memakai pisau jika berontak.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Pilu nasib seorang gadis di Gresik, Jawa Barat, diajak ketemu mantan pacar malah berakhir disetubuhi.
Korban berinisial CY (23) yang baru datang langsung dipaksa masuk kamar pelaku kemudian dinodai.
CY sempat berontak, namun dia tak bisa berbuat banyak lantaran pelaku mengancamnya menggunakan sebilah pisau.
Bahkan mulut CY dibungkam agar tidak bisa berteriak.
Berikut kronologi lengkapnya!

Seorang gadis Gresik bernasib pilu saat diajak ketemuan mantan pacarnya.
Awalnya, tak ada kecurigaan sama sekali dirinya.
Baca juga: Ada Genderuwo di Tubuhmu Teganya Pria di Banyuwangi, Modus Usir Setan, Malah Setubuhi Calon Mantu
Namun, korban justru dipaksa masuk kamar saat bertemu.
Korban selanjutnya dinodai oleh mantan pacarnya.
Perbuatan pria berinisial J asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu memang sungguh bejat.
Sudah menyetubuhi mantan pacarnya, dia juga menodongkan pisau.
Perbuatan bejat J dilakukan pada bulan Mei lalu, memaksa korban berinisial CY (23 th) warga Cerme yang merupakan mantan kekasihnya untuk bersetubuh di rumah tersangka.

Kemudian pintu rumah dikunci oleh tersangka selanjutnya tersangka mengajak korban ke dalam kamar, tetapi korban menolak dan selanjutnya ditarik oleh tersangka sehingga jaket korban sobek dan terjatuh. Lalu korban disetubuhi dengan paksa.
"Mulut korban dibungkam sambil menunjukkan sebilah pisau kemudian direbut oleh korban, kemudian korban tidak bisa memberontak," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: MIRIS! Terbakar Cemburu, Pria Palembang Aniaya Pacar Gegara Dapat WA Mantan, Datangi Kos, Tendang
Korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke orang tua korban, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan tersangka JP di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cerme. Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga diamankan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti pisau sudah kami amankan," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Pidana Pemerkosaan dan mendekam di tahanan Polres Gresik.
Kasus Lainnya - Pria di Banyuwangi, Jawa Timur tega merudapaksa calon menantunya, modus hendak mengusir 'genderuwo' di tubuh korban
ASTAGFIRULLAH bukannya mengayomi malah menggagahi. Itulah yang dilakukan seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia tega merudapaksa calon menantunya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memakai modus 'genderuwo'. Seperti apa?
Baca juga: BEJAT, Pria 41 Tahun di Makassar Rudapaksa Bocah SD, Pelaku Sempat Sebarkan Foto Syur Korban

AMF (38), pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tega merudapaksa calon menantunya yang masih berusia 15 tahun.
Tak hanya sekali, pelaku melancarkan aksi bejat itu berulang kali.
Dilansir TribunJatim.com, dari hasil pendalaman polisi, tersangka telah lima kali menggagahi korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Februari hingga April 2023.
Kejadian bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku.
Bukannya membawa korban berobat, pelaku justru memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku mengatakan, bahwa di dalam tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo.
"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023), dilansir Kompas.com.
Untuk mengusir makhluk tersebut, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.
Korban yang masih polos akhirnya terperdaya dengan ucapan pelaku.
Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak lima kali.
Korban pun akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku.
Baca juga: TEGA Rudapaksa ABG Bareng 10 Orang, Kades Ajak Damai Lewat Nikah, Ayah Geram: Apa Anakku Rasakan
Ia lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Selanjutnya, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke Polsek Genteng.
Polisi yang menerima laporan itu, lantas bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.
Diolah dari artikel TribunJatim.com dan Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|