Berita Kriminal
AKSI Kakek Mesum di Magetan, Nekat Remas Payudara Bocah SD, Pipi Ikut Diciumi, Modus: Diimingi Uang
Kakek 58 tahun di Magetan, Jawa Timur, nekat meremas payudara bocah SD. Selain itu, pelaku juga menciumi pipi korban dengan memberi iming-iming uang.
Editor: Putri Asti
"Kemudian korban bersama para saksi berangkat ke cafe."
"Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi melihat terlapor menyalip dengan mengendarai sepeda motor mio warna hijau."
"Kemudian memegang payudara sebelah kanan milik korban," ujar Istono kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, pelaku melakukan pencabulan tersebut mengunakan tangan sebelah kiri.
Bahkan ketika kejadian berlangsung, korban bersama temannya mencoba mengejar tersangka.
Baca juga: Ibu Hamil 8 Bulan Nekat Melawan Begal, Selamat Meski Dihantam Cangkul, Begini Nasib Bayinya
"Pelaku langsung memegang payudara sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kiri."
"Kemudian korban dan para saksi mengejarnya tetapi tidak berhasil," kata Istono.
Merasa dirugikan, kata Istono, akhirnya korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalisat.
Tujuannya, supaya pelaku pencabulan payudara ini bisa ditangkap.
"Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kalisat melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas terlapor," katanya.
Setelah itu, polisi melakukan pemetaan untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, kata dia, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.
Baca juga: Kronologi Begal Payudara di Kemang, Korban Kumpulkan Bukti untuk Lapor Polisi, Ini Ciri-ciri Pelaku
"Kami berhasil mengamankan pelaku / terlapor di rumahnya beserta barang bukti selanjutnya, kami diamankan di Polsek Kalisat," tuturnya.
Beberapa barang bukti yang digunakan oleh polisi, yakni berupa surat permintaan visum et repertum ke RSD dr Soebandi, serta sepeda motor milik tersangka.
"Hasil VER yang dikeluarkan oleh RSD dr Soebandi Jember dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau," paparnya.
Atas ulahnya itu, Istono menjerat tersangka dengan Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
"Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambahnya.
Diolah dari artikel di SuryaMalang.com
Sumber: Surya
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|