Breaking News:

Berita Viral

Banting Tulang Merantau Cari Nafkah, Suami di Lampung Murka Istrinya Malah Nikah Siri, Nekat Bunuh

Yuminatun alias Yuyun, seorang istri di Lampung tewas dibunuh suaminya sendiri. Wanita yang berprofesi sebagai tukang pijit itu diduga nikah siri.

istimewa via TribunLampung.co.id
Suami di Lampung diringkus polisi gegara bunuh istrinya sendiri 

Mustain mengaku menyesal telah mengakhiri hidup istrinya. Usai menganiaya istrinya, Mustain yang panik kemudian berbohong dengan mengarang cerita jika istrinya sekarat akibat terjatuh dari motor saat diboncengkannya.

"Dini hari itu saya sempat cari bantuan pinjam mobil sana sini untuk antar istri ke rumah sakit tapi belum ada yang respons. Baru siang itu diantar keponakan ke rumah sakit, namun istri saya dinyatakan meninggal. Saya sangat menyesal," pungkas Mustain.

Baca juga: VIRAL Rumah di Pati Dipindah ke Tengah Sawah Secara Sepihak, Pemilik Dirawat di RS, Dituduh ODGJ

Minggu (14/5/2023) siang, Melia dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan tersingkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga yang ganjil dengan luka-luka fisik Melia saat dimandikan sebelum dimakamkan.

Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati hingga akhirnya pembongkaran makam untuk autopsi jenazah Melia digelar pada Senin (15/5/2023).

Dari hasil autopsi jenazah Melia yang ditangani langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti faktanya ditemukan adanya unsur penganiayaan.

Baca juga: Tampang Sholeh Ika Saputra, Pembunuh Anaknya Sendiri di Pati : Bayi 3 Bulan Itu Dibuangnya ke Sungai

Jamak bekas luka memar di bagian kepala dan tubuh Melia.

Melia pun dinyatakan tewas dianiaya suaminya bukan akibat kecelakaan sepeda motor.

"Tersangka yang tak lain suami korban langsung kita amankan saat itu juga dan mengakui perbuatannya," kata Andhika.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(Tribunlampung.co.id)(Kompas/Maya Citra Rosa/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Diolah dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com

Baca artikel lainnya terkat berita viral di sini>>

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Tags:
berita viral hari iniYuminatunYuyunLampung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved