Berita Viral
Banting Tulang Merantau Cari Nafkah, Suami di Lampung Murka Istrinya Malah Nikah Siri, Nekat Bunuh
Yuminatun alias Yuyun, seorang istri di Lampung tewas dibunuh suaminya sendiri. Wanita yang berprofesi sebagai tukang pijit itu diduga nikah siri.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Teganya NA, suami di Lampung yang ia tega membunuh istrinya sendiri, Yuminatun alias Yuyun.
Yuyun yang berprofesi sebagai tukang pijit ditemukan tewas dengan luka di bagian perut.
Belakangan terkuak kalau NA nekat menghabisi nyawa Yuyun karena kecewa. Seperti apa?
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Kesal Diejek Hidupnya Sendiri, Pria Ini Murka Bunuh 4 Orang dengan Sadis: Sakit Hati
Polres Tulangbawang mengungkap motif pelaku pembunuhan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati..
Korban yang merupakan istri pelaku diam-diam telah mendua.
Padahal pelaku selama ini merantau mencari nafkah.
"Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau, saat tiba di rumah terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain dan telah menikah siri," ungkap Jibrael, Selasa (30/5/2023).
Sehingga pelaku sakit hati dan membunuh korban menggunakan sebilah senjata tajam.
Pelaku diketahui bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan.
Jibrael menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia melukai korbannya sebanyak tiga kali menggunakan sajam tersebut.
Lalu kembali melukai bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Jibrael.
Sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Sabtu (27/5/2023), sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Dibunuh Mantan Pacar, Mayat Remaja Putri Baru Ditemukan 3 Minggu Kemudian, Mengering Beraroma Busuk!
Seorang perempuan bernama Yuminatun alias Yuyun (48), berprofesi tukang pijit, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya dengan luka di bagian perut sebelah kanan.
"Senin (29/5/2023), sekira pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelakunya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," kata Jibrael.
Lanjutnya, pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang, suami sah dari korban.
Kisah Lainnya - BIADAB, Tak Terima Dituduh Selingkuh, Suami Tega Bunuh Istri yang Lagi Hamil 2 Bulan, Kini Menyesal
Mustain (27) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tega menghajar istrinya, Melia Damayanti (24) yang hamil dua bulan hingga tewas di lapangan Desa Soneyan, Margoyoso, Minggu (14/5/2023) dinihari.
Saat itu Mustain yang dalam kondisi teler usai pesta miras jengkel dituding selingkuh oleh istrinya.
Mustain (27) tega membunuh istrinya yang sedang hamil dua bulan di lapangan Desa Soneyan, Margoyoso, Minggu (14/5/2023) dini hari.
Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah berhasil mengungkap misteri tewasnya ibu muda bernama Melia Damayanti yang awalnya diduga meninggal akibat kecelakaan sepeda motor.
Namun ternyata Mustain mengarang cerita bahwa istrinya sekarat akibat terjatuh dari motor, dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Melia sudah dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, tersingkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga yang ganjil dengan luka-luka fisik Melia saat dimandikan sebelum dimakamkan.
Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati hingga akhirnya pembongkaran makam untuk otopsi jenazah Melia digelar pada Senin (15/5/2023).
Dari hasil otopsi, jenazah Melia yang ditangani langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti faktanya ditemukan adanya unsur penganiayaan.
Banyak bekas luka memar di bagian kepala dan tubuh Melia.
Baca juga: AD Karyawati Cikarang Wira-wiri di TV Usai Viral, Singgung Keinginan Jadi Artis, Sedih Dicap Pansos
Melia pun dinyatakan tewas dianiaya suaminya bukan akibat kecelakaan sepeda motor.
"Tersangka yang tak lain suami korban langsung kami amankan saat itu juga dan mengakui perbuatannya," kata Andhika, saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).
Saat itu Mustain yang dalam kondisi teler usai pesta miras jengkel dituding selingkuh oleh istrinya.
"Saya dibilang hanya beban bagi dia dan saya juga dituduh selingkuh dengan janda, padahal tidak, hanya teman curhat," tutur Mustain saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).
Akhir-akhir ini hubungan Mustain dengan istrinya disebut kurang harmonis.
Pasutri ini dikaruniai tiga orang anak yakni anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua 5 tahun, dan anak ketiga 18 bulan.
"Saya pernah minta cerai dan anak-anak saya yang urus, namun dia tak mau," kata pekerja serabutan ini.
Mustain menyesal bunuh istri
Mustain mengaku menyesal telah mengakhiri hidup istrinya.
Usai menganiaya istrinya, Mustain yang panik kemudian berbohong dengan mengarang cerita jika istrinya sekarat akibat terjatuh dari motor saat diboncengkannya.
"Dini hari itu saya sempat cari bantuan pinjam mobil sana sini untuk antar istri ke rumah sakit tapi belum ada yang respons. Baru siang itu diantar keponakan ke rumah sakit, namun istri saya dinyatakan meninggal. Saya sangat menyesal," pungkas Mustain.
Hajar Istrinya yang Hamil hingga Tewas, Mustain Menyesal, Ini Pengakuannya
Mustain (27) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tega menghajar istrinya, Melia Damayanti (24) yang hamil dua bulan hingga tewas di lapangan Desa Soneyan, Margoyoso, Minggu (14/5/2023) dinihari.
Saat itu Mustain yang dalam kondisi teler usai pesta miras jengkel dituding selingkuh oleh istrinya.
"Saya dibilang hanya beban bagi dia dan saya juga dituduh selingkuh dengan janda, padahal tidak, hanya teman curhat," tutur Mustain saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023).
Akhir-akhir ini hubungan Mustain dengan istrinya disebut kurang harmonis. Pasutri ini dikaruniai tiga orang anak yakni anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua 5 tahun, dan anak ketiga 18 bulan.
"Saya pernah minta cerai dan anak-anak saya yang urus, namun dia tak mau," kata pekerja serabutan ini.
Mustain mengaku menyesal telah mengakhiri hidup istrinya. Usai menganiaya istrinya, Mustain yang panik kemudian berbohong dengan mengarang cerita jika istrinya sekarat akibat terjatuh dari motor saat diboncengkannya.
"Dini hari itu saya sempat cari bantuan pinjam mobil sana sini untuk antar istri ke rumah sakit tapi belum ada yang respons. Baru siang itu diantar keponakan ke rumah sakit, namun istri saya dinyatakan meninggal. Saya sangat menyesal," pungkas Mustain.
Baca juga: VIRAL Rumah di Pati Dipindah ke Tengah Sawah Secara Sepihak, Pemilik Dirawat di RS, Dituduh ODGJ
Minggu (14/5/2023) siang, Melia dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan tersingkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga yang ganjil dengan luka-luka fisik Melia saat dimandikan sebelum dimakamkan.
Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati hingga akhirnya pembongkaran makam untuk autopsi jenazah Melia digelar pada Senin (15/5/2023).
Dari hasil autopsi jenazah Melia yang ditangani langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Sumy Hastry Purwanti faktanya ditemukan adanya unsur penganiayaan.
Baca juga: Tampang Sholeh Ika Saputra, Pembunuh Anaknya Sendiri di Pati : Bayi 3 Bulan Itu Dibuangnya ke Sungai
Jamak bekas luka memar di bagian kepala dan tubuh Melia.
Melia pun dinyatakan tewas dianiaya suaminya bukan akibat kecelakaan sepeda motor.
"Tersangka yang tak lain suami korban langsung kita amankan saat itu juga dan mengakui perbuatannya," kata Andhika.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(Tribunlampung.co.id)(Kompas/Maya Citra Rosa/Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Diolah dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com
Sumber: Tribun Lampung
| Hasil Sidang MKD: Nafa Urbach Diskors 3 Bulan, Ahmad Sahroni 6 Bulan, Uya Kuya Kembali Aktif di DPR |
|
|---|
| David Ozora Jawab Tantangan Jenguk Mario Dandy: 'Gak Ngerti' Sambil Terus Meledek |
|
|---|
| Ironi Mario Dandy: Sang Penganiaya Garang Kini Jadi Bahan Olokan David Ozora |
|
|---|
| Arogansi Sang Istri Kepala Desa: "Duit Loba, Polisi Pun Bisa Diborong!" |
|
|---|
| Dari Koma ke Komedi Satir: David Ozora 'Roasting' Mario Dandy, Singgung Gaya Manja & Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/suami-di-lampung-diringkus-polisi-gegara-bunuh-istrinya-sendiri.jpg)