Breaking News:

Berita Viral

SIA-SIA Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Tetap Ditangkap, Pengacara Pasrah: Tak Bisa Halangi

Sumpah pocong kini tak ada artinya, Rian Antoni (41) tetap ditangkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Diringkus saat masih kenakan kostum pocong.

Editor: Putri Asti
TribunStyle.com, Kolase / Kompas.com
Susah payah lakukan sumpah pocong, Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan tetap ditangkap polisi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sudah susah payah lakukan sumpah pocong, nyatanya pria di Palembang ini tetap ditangkap polisi.

Rian Antoni (41) ditangkap saat masih mengenakan seragam pocong.

Rian awalnya nekat melakukan sumpah pocong demi membuktikan bahwa dia tak bersalah atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Sementara itu, sang kuasa hukum nampak 'pasrah' melihat kliennya kini diringkus polisi.

Seperti apa kronologi lengkap penangkapan Rian Antoni?

Rian Antoni (40) tetap ditangkap polisi meski sudah melakukan sumpah pocong.
Rian Antoni (40) tetap ditangkap polisi meski sudah melakukan sumpah pocong.

Tersangka pencabulan yang melakukan sumpah pocong, Rian Antoni (41) ditangkap Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Ia ditangkap tepat di depan Kantor Kajari Palembang, setelah melakukan sholat dua rakaat tepat di atas Jembatan Ampera.

Baca juga: Saya Menanggung Fitnah, Tersangka Pelecehan Anak Jadi Pocong, Minta Keadilan ke Presiden Jokowi

Rian ditangkap masih mengenakan seragam pocong.

Rian rencananya akan ke Kejati Sumsel untuk mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Namun saat berjalan kaki tepat di depan Kejari Palembang ia langsung ditangkap polisi.

"Benar klien kami telah ditangkap anggota Polda Sumsel di depan Kantor Kejari Palembang saat berjalan kaki dari daerah Pasar 16 menuju Kejati Sumsel," ujar kuasa hukum Rian, Jhon SH.

Dengan telah ditangkapnya Rian, pihaknya sebagai kuasa hukum menghormati proses hukum yang berlangsung.

Rian Antoni (41) melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh mencabuli bocah 5 tahun.
Rian Antoni (41) melakukan sumpah pocong karena tak terima dituduh mencabuli bocah 5 tahun. (Tribunsumsel.com/FRANSISKA KRISTELA)

"Apa dikata, kami tidak bisa menghalangi. Saya menghormati proses hukum," terang dia.

Dia mengatakan, saat ini dirinya sedang berada di Kantor Kejati Sumsel untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Rian.

"Saat ini aku di Kejati untuk memohon penangguhan penahanan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik membenarkan Rian Antoni telah ditangkap.

"Benar dia telah diamankan," katanya.

Baca juga: VIRAL Pria di Palembang Sumpah Pocong, Bagaimana Bersumpah dalam Islam Menurut Buya Yahya?

Sumpah Pocong

Sebelumnya, Rian berani melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).

Sumpah pocong dilakukan di Musholla Al-Manan, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Antusias warga begitu tinggi untuk menyaksikan sumpah pocong yang dilakukan Rian.

Bahkan sejak pagi, warga sudah tumpah ruah di lokasi, untuk menyaksikan secara langsung.

Lantas kenapa Rian berbuat nekat untuk memberanikan diri melakukan sumpah pocong ?

Kepada Sripoku.com, saat ditemui Rian mengaku sumpah pocong yang dilakukannya untuk membuktikan bahwa dia tak bersalah atas tuduhan pelecahan yang dialamatkan kepadanya.

Rian Antoni ditangkap saat masih mengenakan kostum pocong
Rian Antoni ditangkap saat masih mengenakan kostum pocong (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Tuduhan ini kata Rian sudah terjadi sejak setahun terakhir kepadanya.

Bahkan dalam kurun waktu itu, dia dan keluarga merasa depresi karena tuduhan pelecehan terhadap seorang anak.

"Demi Allah ini adalah fitnah dan saya tidak melakukannya," kata Rian.

Setelah melakukan sumpah pocong, Rian mengaku lega.

Apalagi diketahui si penuduh dia melakukan pelecehan tidak hadir di lokasi sumpah pocong.

Sementara itu kuasa hukum Rian, Jhon Fredie, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya tersebut merupakan niat dari hati nurani Rian dan tidak ada paksaan dari pihak manapun

Ia menambahkan dia hanya memfasilitasi aksi tersebut untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan pelecehan tersebut.

"3 hari lalu penuduh kita ajak untuk muhabala dan ia mau, namun hari ini ternyata penuduh tidak untuk melakukan sumpah pocong tersebut," kata Jhon.

Sempat Minta Keadilan ke Presiden Jokowi

Sosok pria bernama Rian Antoni (40), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023).

Ia datang dengan menggunakan kostum pocong untuk meminta keadilan.

Sebelumnya, Rian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan atas tindakan pencabukan seorang anak berinisial AKW (5).

Lantas apa tuntutan Rian kepada pihak berwajib atas kasus yang menjerat dirinya? Seperti apa kronologi pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka?

Baca juga: AKAL BULUS Pria Curi Motor Pacar, Ngaku Beli Rokok Tapi ke Tempat Duplikat Kunci, Ga Punya Uang

Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan
Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Rian didampingi kuasa hukumnya, Jhon Fredi, masuk ke ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan, sembari memberikan surat permohonan agar mendapatkan keadilan yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Kapolri, dan Kejagung.

“Saya minta keadilan dan perlindungan. Saya tidak bersalah,” kata Rian di Mapolda Sumsel, Senin.

Rian juga meminta penyidik agar melakukan gelar perkara ulang lantaran menduga ada kesalahan atas penetapan tersangka dirinya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rian tak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.

Sebab, selama ini dia dinilai kooperatif dan mengikuti segala proses hukum yang berlangsung.

Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan kenakan kostum pocong saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023).
Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan kenakan kostum pocong saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

“Selama satu tahun ditetapkan tersangka, saya menanggung beban atas fitnah ini. Kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang,” ujarnya.

Kuasa hukum Rian, Jhon, mengatakan, mereka akan terbang ke Jakarta dengan menggunakan kostum pocong untuk meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo karena merasa dizalimi.

“Kami yakin klien kami tidak bersalah, sehingga memohon keadilan sampai ke Presiden,” ujarnya.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pimpinan Ponpes di Lombok Lakukan Pelecehan ke 41 Santriwati, Wajah Bercahaya

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, kasus tersebut masih bergulir.

Dia tak mempermasalahkan Rian datang menggunakan kostum pocong demi meminta keadilan.

“Negara kita ini negara hukum, jadi kita berdasarkan hukum. Kalau memang ada unsur pidananya, ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ya, enggak apa-apa (pakai kostum pocong), yang enggak boleh itu yang enggak pakai baju, itu baru enggak boleh," ucap Supriadi.

Kasus

Pada (16/6/2022), korban AKW (5), bermain bersama keponakan Rian di rumah tersangka di Palembang, Sumsel.

Saat itu, AKW masuk ke rumah bersama keponakan Rian untuk menggoreng sosis. 

Diduga di rumah itulah Rian melakukan aksi cabul terhadap korban hingga dia dilaporkan ke Polda Sumsel di hari yang sama.

Pada Oktober 2022, Rian ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka kasus pencabulan.

Namun, penyidik tak menahan Rian karena dinilai kooperatif.

Diolah dari artikel Sripoku.com dan kompas.com

Tags:
Rian Antonisumpah pocongPalembangSumselberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved