Lebaran 2023
HORE! Cuti Bersama Dimajukan dan Ditambah, Mulai 19 April, Total Libur Lebaran 2023 Jadi 7 Hari
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi umumkan bahwa cuti bersama jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimajukan jadi 19 April.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - HORE! Pemerintah baru saja mengumumkan kabar bahagia mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemerintah sepakat memajukan dan menambah cuti bersama.
Kapan mulainya? Apa alasan cuti bersama dimajukan?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari.
"Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: TIKET Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Pesan H-10 hingga H+10
Adapun dalam SKB tiga Menteri yang berlaku, cuti bersama Lebaran dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.
Namun demikian, kini pemerintah telah memutuskan agar cuti bersama dimajukan dan dimulai pada tanggal 19 April 2023.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," kata Budi.
Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.
Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.
Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Baca juga: Perusahaan Ini Denda Karyawannya Rp18 Juta Jika Ganggu Teman yang Cuti: Tak Boleh Bahas Pekerjaan
Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun demikian, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.
TIKET Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Pesan H-10 hingga H+10
Lebaran 2023 tinggal sebulan lagi.
Sumber: Kompas.com
HUKUM Puasa Syawal Berdasarkan 4 Mahzab, Bolehkah Dipisah Hari? Buya Yahya Beberkan Tata Cara |
![]() |
---|
MASYA ALLAH! Banjir Tangis 6 Anak Kenang Jasa Ibunda, Ciumi Kaki Saat Sungkem, Disuapi Pakai Tangan |
![]() |
---|
Ramadhan Usai, Idul Fitri Tiba, Bisakah Puasa Syawal Dilakukan Berturut-turut & Tidak Selang-seling? |
![]() |
---|
TIPS Anti Kalap Makan saat Lebaran, Dibawah Serangan Bertubi Opor Ayam, Lontong, hingga Nastar |
![]() |
---|
Ketentuan Salat Musafir yang Mudik Lebaran, Ini Tata Cara Lengkap Salat Jamak hingga Qashar |
![]() |
---|