Berita Viral
'Salah Harus Dihukum' Begini Reaksi Tegas Kak Seto Atas Peningkatan Status AG dalam Kasus David
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, angkat bicara terkait kasus yang melibatkan AG (15).
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, angkat bicara terkait kasus yang melibatkan AG (15).
Diketahui, AG terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy Satrio (20), kepada mantan kekasih AG, Chritalino David Ozora.
Status AG kini dinaikkan menjadi anak berkonflik dengan hukum atau naik menjadi pelaku dari sebelumnya anak berhadapan dengan hukum.
Saat ditemui oleh awak media, kak Seto menyebut jika status tersebut sudah tepat.
Baca juga: SEDIH Agnes Dihujat, Kak Seto Bela Pacar Mario Dandy, Denny Siregar : Dia Kerjaannya Pacaran Mulu
"Iya, karena siapa pun yang berbuat salah harus dihukum," kata Seto Mulyadi saat ditemui seusai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).
Namun, Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa, karena telah diatur dalam undang-undang.
Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses penegakan hukumnya tidak sama seperti orang dewasa.
Selain itu, menurut dia, aturan tersebut juga mengatur cara-cara menghukum anak berkonflik dengan hukum yang lebih tepat dan bersifat edukatif.
Artinya, langkah penanganan hukum tersebut bukan berdasarkan balas dendam, tetapi lebih bersifat edukasi untuk menyadarkan perbuatannya salah.

"Harus edukatif dan ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah, sehingga tidak boleh diulangi lagi," ujar Seto Mulyadi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Namun, Hengki memastikan penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
'Selamat Bergabung dengan yang Lain' Cuitan Ayah David setelah AGH Ditahan, Sindir Pacar Mario?
Setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo kini lanjut ditahan.