Breaking News:

Berita Viral

'Salah Harus Dihukum' Begini Reaksi Tegas Kak Seto Atas Peningkatan Status AG dalam Kasus David

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, angkat bicara terkait kasus yang melibatkan AG (15).

TribunStyle.com/kolase, Tribuncirebon.com, Tribunnews.com
Kak Seto angkat bicara terkait peningkatan status AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. 

AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu, 8 Maret 2023.

Sementara itu lewat akun Twitternya, Jonathan Latumahina ayah David Ozora tulis kalimat yang mencuri perhatian yakni 'selamat bergabung dengan yang lain'. Puas AGH ditahan?

Jonathan Latumahina menyinggung sosok AGH yang telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan David.

Sebelumnya diketahui jika AGH ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David seusai Mario Dandy ditahan.

Kini setelah AGH ditahan oleh kepolisian atas kasus penganiayaan David, Jonathan Latumahina lantas menyinggung kekasih dari Mario Dandy tersebut, dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (9/3/2023).

Dalam kesempatan itu Jonathan Latumahina menyinggung status dari AGH yang menjadi tahanan kasus penganiayaan David.

Baca juga: Resmi Ditahan, AGH Pasrah Tertunduk Lesu, Penampakan Perdana Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa 6 Jam

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan Latumahina.

Sementara itu diketahui jika status AGH berubah jadi pelaku pada Rabu (8/3/2023) kemarin setelah 6 jam menjalani pemeriksaan.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Lihat cuitan Jonathan Latumahina di sini>>

Ditahan di LPKS

Polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Kak SetoDavid OzoraMario DandyLembaga Perlindungan Anak Indonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved