Breaking News:

Berita Viral

Jadi Pelaku Penganiayaan David, AGH Ditahan 7 Hari di LPKS, Bisa Diperpanjang Jika Ini Terjadi

Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari. Penahanan AGH bisa diperpanjang.

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Masa penahanan AGH bisa saja diperpanjang 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, AGH akhirnya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu, 8 Maret 2023.

Pacar Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora tersebut bakal ditahan selama 7 hari ke depan.

Meski begitu, polisi sebut penahanan AGH bisa saja diperpanjang. Apa sebabnya?

AGH (15) kekasih Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Penahanan AGH dilakukan sejak Rabu (8/3) malam hari dan akan ditahan selama 7 hari ke depan serta bisa diperpanjang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Menurut Hengki penahanan AGH diputuskan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selesai memeriksa AGH selama lebih dari enam jam.

Baca juga: Resmi Ditahan, AGH Pasrah Tertunduk Lesu, Penampakan Perdana Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa 6 Jam

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," sambung dia.

Hengki memastikan penahanan AGH berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

"Tentunya penahanan ini juga kamu lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-Undang," kata dia.

Penahanan AGH ini adalah imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang telah menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario Dandy karena ia marah sebab mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AGH (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane jugalah yang merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Polisi beber pertimbangan sekaligus berapa lama masa penahanan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo
Polisi beber pertimbangan sekaligus berapa lama masa penahanan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo (Warta Kota / Ramadhan LQ)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
AGHMario Dandy SatriyoDavid OzoraLembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved