Berita Viral
Jadi Pelaku Penganiayaan David, AGH Ditahan 7 Hari di LPKS, Bisa Diperpanjang Jika Ini Terjadi
Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari. Penahanan AGH bisa diperpanjang.
Editor: Febriana Nur Insani
Alasan AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Dinyatakan Sebagi Pelaku Penganiayaan David
AGH (15), kekasih Mario Dandy Satrio dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora (17).
Hal ini disampaikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya menyatakan AGH bersalah.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak,” ujar Hengki.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Hengki, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan alasan polisi baru menetapkan AG sebagai pelaku, di saat kedua pelaku lain sudah ditetapkan sebagai tersangka tak lama usai penganiayaan terjadi.
Menurut Hengki, polisi perlu kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan anak, apalagi menetapkan anak sebagai pelaku kejahatan.
Baca juga: TUNDUK, Shane Lukas Patuhi Semua Perintah Mario Dandy, Sahabat: Dia Takut, Dia Anak Pejabat
“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.
Sebagai salah satu pelaku, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain AG, ada dua pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
Mario yang merupakan pelaku penganiayaan utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, AGH Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tak Cegah, Begini Kata Pakar

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sumber: Warta Kota
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ada yang Nemu Tas LV?' Ahmad Sahroni Sibuk Cari Flashdisk Putih Miliknya, Isinya Data Penting |
![]() |
---|
'Habis Ngapain?' Anak Pulang Bawa Jam Tangan Rp11 M Ahmad Sahroni, Ibu Cemas Telepon RW, Kembalikan |
![]() |
---|
Nasib Jam Tangan Rp 11 M Milik Ahmad Sahroni, Sempat Dijarah Bocah, Kini Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|