Breaking News:

Berita Viral

BIASA Hidup Enak, Mario Dandy Stres Tidur di Penjara, Kaget saat Rasakan Dinginnya Lantai Tahanan

Mario Dandy pelaku penganiayaan David Ozora stres tidur di penjara, diketahui anak mantan pejabat pajak itu sudah terbiasa hidup mewah.

Kolase TribunStyle/Kompas
Mario Dandy pelaku penganiayaan David Ozora stres tidur di penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo kini mengalami stres usai tidur di dalam sel tahanan.

Diketahui, sebelum terjerat kasus penganiayaan, Mario Dandy terbiasa hidup enak dan serba kecukupan.

Bahkan, ia kerap memamerkan harta orangtuanya.

Mario Dandy Satriyo yang hobi pamer mobil Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson, kini harus tidur di dalam tahanan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan di dalam tahanan, Mario Dandy Satriyo hanya diam saja.

Baca juga: Resmi Ditahan, AGH Pasrah Tertunduk Lesu, Penampakan Perdana Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa 6 Jam

"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).

Tedjo menambahkan, pihak korban juga melihat saat Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.

"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'.

Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan.

Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terancam 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terancam 12 tahun penjara. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal.

Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca juga: Perkembangan David, Diterapi Musik Metal Demi Hilangkan Trauma, Dokter Yakin Bisa Sembuh Lebih Cepat

AGH Ditahan

Pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AGH (15), kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), sejak Rabu (8/3/2023).

Setelah diperiksa selama enam jam status AG berubah jadi pelaku.

Dilansir TribunStlye.com, Kamis (9/3/2023), penahanan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan mengingat usia AGH yang masih di bawah umur.

Baca juga: Saya Takut Alasan AGH Tak Lerai Mario Dandy saat Hajar David, Hasil Psikologi Forensik Sesuai?

Adapun setelah diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam, AGH untuk pertama kalinya terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan mantan kekasihnya, D (17).

Dari pantauan di lapangan, terlihat AGH menunduk didampingi oleh petugas yang membentenginya dari awak media.

Gadis tersebut tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu untuk menutupi wajahnya.

Tanpa sepatah kata, ia lantas dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut rupanya dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG) selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Hengki dikutip Tribunnews.com.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," imbuhnya.

Potret AGH saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
Potret AGH saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: LPSK Setujui Pengajuan Perlindungan untuk David, Permohonan dari AGH, Pacar Mario Dandy Ditolak?

Adapun kepolisian telah memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Hengki dikutip Tribunnews.com.

Sementara itu, faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Namun, khusus untuk AGH, pihak kepolisian memiliki pertimbangan tertentu terkait pendampingan dan kondisi orangtuanya yang sedang sakit.

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," terang Hengki.

Sebagai informasi, Mangatta Toding Allo kuasa hukum AGH, menyatakan ayah dari kliennya sedang menderita stroke, sementara ibu sang klien sedang berjuang melawan penyakit kanker paru-paru.

(*)

(TribunBogor/Damanhuri)

Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul AG Resmi Ditahan Polisi usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mario Dandy Stres Tidur di Sel Tahanan

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Mario DandyShane LukasAGHpenjaralantaitahananstres
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved