SEGERA Lapor SPT, Dapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Tahun 2023, Cek Cara Mengajukannya
Simak cara dapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahun 2023, bagaimana cara mendapatkan EFIN?
Editor: Dhimas Yanuar
- Klik 'Lanjut ke B'
8. Bagian B:
- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
9. Bagian C:
- Nominal harta dan utang
- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.
- Centang kotak 'Setuju/Agree'
10. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;
11. Kirim SPT;
12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.
Perbedaan Formulir SPT Tahunan
1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)
Diisi oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu, maka dalam pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770SS.
2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
3. Formulir SPT 1770
Sedangkan bagi mereka merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770.
Adapun formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
(*)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online melalui E-Filing
(Tribunnews.com, Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023
Siapkan EFIN dan NPWN, begini cara lapor SPT pajak tahunan di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.