SEGERA Lapor SPT, Dapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Tahun 2023, Cek Cara Mengajukannya
Simak cara dapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahun 2023, bagaimana cara mendapatkan EFIN?
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Cara dapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahun 2023.
Bulan Maret telah datang, pemerintah meminta warga Indonesia melaporkan SPT mereka di tahun 2023.
Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
EFIN diperlukan saat melakukan lapor Surat Pemberitahuan atau SPT.
Baca juga: SIAP-SIAP Lapor Pajak ke DJP, Ini Cara Isi SPT atau Surat Pemberitahuan 1770 SS Tahunan di e-Filing
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN?
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.
2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.
Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.
Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Aktivasi EFIN
1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;