Breaking News:

Berita Viral

Emak-emak yang Viral Ngevlog di Sunroof Mobil Serahkan Diri ke Polres, Akhirnya Minta Maaf & Khilaf

Viral video emak-emak lagi ngevlog di sunroof mobil saat melaju di Jembatan Suramadu, akhirnya minta maaf.

YouTube Harian Surya
Viral video emak-emak lagi ngevlog di sunroof mobil saat melaju di Jembatan Suramadu, Jawa Timur. 

TRIBUNSTYLE.COM - Viral video yang memperlihatkan seorang emak-emak yang membuat konten vlog di sunroof mobil.

Emak-emak ini dengan percaya diri berdiri di sunroof yang terbuka saat mobil tengah melaju.

Posisi saat membuat konten vlog berada di Jembatan Suramadu.

Benar saja, video ini mendadak menjadi viral di media sosial dan diupload oleh beberapa akun termasuk Instagram @surabayakabarmetro.

Diketahui, emak-emak ini bernama Tutik Sumanti, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Aksi sang emak-emak itu dinilai berbahaya dan berpotensi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Terbaru, Tutik meminta maaf atas aksinya yang melakukan vlog sambil membuka sunroof mobil dan berdiri saat kendaraan melaju di Jembatan Suramadu.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

1. Dianggap Melanggar

Menanggapi video viral itu, Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, aksi sang wanita melanggar aturan lalu lintas.

Pihaknya juga sedang menelusuri identitas sang emak-emak sekaligus pengunggah video viral itu.

"Masih dalam penelusuran, yang jelas hal itu (nge-vlog di sunroof) melanggar aturan lalu lintas," katanya, Kamis (23/2/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Erik, apa yang dilakukan perempuan dalam video viral tersebut melanggar UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Lindungi Keponakan, Emak-emak Malah Dikeroyok Anggota Perguruan Silat: Kalau Tidak Teriak Bisa Mati

"Perempuan tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan yang diatur Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6)," ujarnya.

Pasal tersebut menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda maksimal Rp 250.000.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Tags:
Jembatan SuramaduJawa TimurBondowoso
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved