Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jokowi Meminta Masyarakat Untuk Menghormati Keputusan Hakim
Presiden Jokowi buka suara vonis Bharada E yang dihukum pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan, ia meminta masyarakat untuk menghormati keputusan hakim.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak ikut menembak Brigadir J.
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati,"
"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Februari 2023.
Berulang kali, Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil.
Baca juga: Karangan Bunga dari Penggemar untuk Bharada E yang Divonis: Apa Pun Keputusannya Kami Mendukungmu
"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya,"
"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.
"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan),"
"Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," bebernya.
Bahkan lewat story Instagramnya, Farhat Abbas juga nampak menyenggol oknum polisi.
"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat,
"Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," tegas Farhat Abbas.
Kemudian, Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.
Baca juga: Hari Ini Sidang, Bagaimana Nasib Bharada E? Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, Bripka RR Divonis Berat
"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara),"
"Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tandas Farhat Abbas.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Artikel lainnya terkait Bharada E baca juga di sini>>>
Sumber: TribunStyle.com
Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 30, English For Nusantara: Jawaban Worksheet 1.2, Tentang Bekantan |
![]() |
---|
Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka: Kunci Jawaban lengkap Soal Activity 6a |
![]() |
---|
World Ranger Day 31 Juli: Peringatan untuk Penjaga Hutan Sedunia, Sejarah awal mula IRF |
![]() |
---|
Informatika Kelas 9 Halaman 30 Semester 1: Kunci Jawaban Urutan Pengantaran Paket Hara, Bab 2 |
![]() |
---|
Hari Sahabat Sedunia 30 Juli 2025, 50 quotes penuh makna, Rayakan Dengan Sahabat Kamu |
![]() |
---|