Breaking News:

Berita Viral

Karangan Bunga dari Penggemar untuk Bharada E yang Divonis: Apa Pun Keputusannya Kami Mendukungmu

Setidaknya ada enam karangan bunga yang menghiasi pagar PN Jakarta Selatan jelang sidang putusan terhadap Bharada E.

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL//Rahel
Karangan bunga dari penggemar untuk Bharada E jelang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jelang pembacaan vonis,  Bharada E mendapatkan banyak dukungan dari penggemarnya.

Banyak dari mereka yang mengirimkan karangan bunga dengan kalimat dukungan di dalamnya.

Majelis hakim diminta dapat memberikan putusan yang adil terhadap Bharada E yang sudah berkontribusi dalam memecahkan kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Gesture Ferdy Sambo Saat Divonis Mati: Menyiratkan Kesedihan, Ketakutan

Karangan bunga bertuliskan dukungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjajaran depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, ada enam karangan bunga yang menghiasi pagar PN Jakarta Selatan menjelang sidang putusan terhadap Bharada E.

Adapun Richard Eliezer bakal menjalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karangan bunga itu berisi dukungan dan harapan kepada majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil terhadap Bharada E.

"We love you Icad, di palu pak hakim mulya masa depan Icad ditentukan kiranya ada keadilan untuk orang kecil seperti Richard," demikian tulisan karangan bunga yang terpampang di depan PN Jakarta Selatan Rabu pagi.

"Buat Icad apa pun keputusannya kami akan tetap mendukungmu," demikian tulisan dari karangan bunga yang lain.

Karangan bunga dari penggemar untuk Bharada E jelang vonis kasus pembunuhan Brigadir J
Karangan bunga dari penggemar untuk Bharada E jelang vonis kasus pembunuhan Brigadir J (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo ini menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Adapun sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota majelis.

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bharada EBrigadir JRichard EliezerNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPutri CandrawathiPN Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved