Breaking News:

Berita Viral

Hari Ini Sidang, Bagaimana Nasib Bharada E? Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, Bripka RR Divonis Berat

Hadapi sidang vonis, Bharada E atau Richard Eliezer harus siap karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, & Bripka RR divonis berat.

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase Tribunnews.com / Istimewa
Sidang vonis Ferdy Sambo - Bharada E dalam kasus Brigadir J. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kematian Brigadir J kini memasuki sidang vonis untuk Bharada E.

Bharada E sendiri sejak awal sudah menjadi sorotan karena dirinya mau jadi Justice Collaborator yang menguak fakta kasus Ferdy Sambo ini.

Namun nyatanya pada sidang tuntutan, Bharada E dituntut berat 12 tahun penjara.

Akankah pada sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E atau Richard Eliezer bakal divonis lebih berat seperti 4 lainnya?

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Gesture Ferdy Sambo Saat Divonis Mati: Menyiratkan Kesedihan, Ketakutan

Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang akan menghadapi tuntutan hari ini?

Bharada E - Ferdy Sambo.
Bharada E - Ferdy Sambo. (Kompas / Tribunnews)

Akankah vonis dari Bharada E bernasib sama dengan empat terdakwa lainnya, lebih berat dari tuntutan?

Pengamat: Mengecewakan Jika Vonis Bharada E Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi vonis Bharada E.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Tags:
Ferdy SamboBharada EBripka RRPutri CandrawathiKuat MarufBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved