Berita Viral
Hari Ini Sidang, Bagaimana Nasib Bharada E? Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, Bripka RR Divonis Berat
Hadapi sidang vonis, Bharada E atau Richard Eliezer harus siap karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, & Bripka RR divonis berat.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kematian Brigadir J kini memasuki sidang vonis untuk Bharada E.
Bharada E sendiri sejak awal sudah menjadi sorotan karena dirinya mau jadi Justice Collaborator yang menguak fakta kasus Ferdy Sambo ini.
Namun nyatanya pada sidang tuntutan, Bharada E dituntut berat 12 tahun penjara.
Akankah pada sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E atau Richard Eliezer bakal divonis lebih berat seperti 4 lainnya?
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Gesture Ferdy Sambo Saat Divonis Mati: Menyiratkan Kesedihan, Ketakutan
Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.
Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Lantas bagaimana nasib Bharada E yang akan menghadapi tuntutan hari ini?

Akankah vonis dari Bharada E bernasib sama dengan empat terdakwa lainnya, lebih berat dari tuntutan?
Pengamat: Mengecewakan Jika Vonis Bharada E Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi vonis Bharada E.
Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.
"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).