Breaking News:

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jokowi Meminta Masyarakat Untuk Menghormati Keputusan Hakim

Presiden Jokowi buka suara vonis Bharada E yang dihukum pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan, ia meminta masyarakat untuk menghormati keputusan hakim.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Kompas.com
Presiden Jokowi meminta masyarajat untuk menghormati keputusan hakim 

TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang telah melakukan pembunuhan berencana.

Seperti yang diketahui, Bharada E ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pembunuhan tersebut terjadi lantaran Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo.

Bharada E resmi dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dinilai terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim hukuman kepada Bharada E pada hari Rabu, 15 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melihat vonis Bharada E, Presiden Jokowi ikut angkat bicara.

Baca juga: MOMEN Sujud Syukur, Orangtua Bharada E Dengar Vonis 1,5 Tahun, Ucap Terimakasih ke Presiden Jokowi

Presiden mengatakan jika terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sesuai pertimbangan.

Pasalnya menurut Jokowi, hakim telah memutuskan berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang ada.

"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan," ucap Presiden Jokowi, dilansir dari Kompas.com, Jumat, 17 Februari 2023.

Jokowi juga mengatakan jika dirinya tak bisa ikut campur atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Kita tidak bisa ikut campur, tetapi saya kira keputusan yang ada,"

"Saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," sambungnya.

Jokowi juga mengatakan jika semua keputusan sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang ada.

Ia juga menegaskan jika semua harus menghormati keputusan majelis hakim yang telah ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Bharada EPresiden JokowiRichard Eliezer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved