Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jokowi Meminta Masyarakat Untuk Menghormati Keputusan Hakim
Presiden Jokowi buka suara vonis Bharada E yang dihukum pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan, ia meminta masyarakat untuk menghormati keputusan hakim.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Ungkapan Presiden Indonesia ini juga berlaku untuk vonis Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Farhat Abbas Tak Terima, Ingin Richard Eliezer Dihukum Mati
Diketahui, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, divonis hakim hukuman mati.
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika, ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.
Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Luar Biasa Mahfud MD Tepuk Tangan Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara : Hati Saya Gembira
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis.
Putusan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sumber: TribunStyle.com
Sosok Brocilk, Influencer yang Dapat Hadiah Rumah dari Wakapolda Sulteng, Terkenal di Makassar |
![]() |
---|
1.300 UMKM Unjuk Potensi & Perebutkan Modal Usaha Rp1 Miliar di ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’ |
![]() |
---|
Viral Anak Kerja Keras Demi Bayar Biaya Rumah Sakit di Korea, Pulang-pulang Ibu Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Suami Ketahuan Selingkuh dengan Wanita Lain di Pekanbaru, Pilu Istri Sah Malah Dapat Ancaman |
![]() |
---|
Bukan Nikahan, Pesta Cerai Viral di Malang: Undangan, Dekorasi, dan Sound Horeg ala Resepsi |
![]() |
---|