PILU Ferdy Sambo Dihukum Mati, Video Viral Hotman Paris Muncul Lagi, Bisa Saja Bebas: Bikin Pusing
Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana yang telah menewaskan Brigadir J, Hotman Paris ungkap Sambo bisa bebas.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa.
Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata Wahyu.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Artikel lainnya terkait Ferdy Sambo baca juga di sini>>>