Breaking News:

BREAKING NEWS: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan  ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Di mana suami Putri Candrawathi dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Mendengar vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

Pun keluarga Brigadir j, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis Majelis Hakim bagi terdakwa Brigadir J. 

Pengamanan Ketat

Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.

Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.

Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiWahyu Iman Santosa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved