Breaking News:

PILU Ferdy Sambo Dihukum Mati, Video Viral Hotman Paris Muncul Lagi, Bisa Saja Bebas: Bikin Pusing

Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana yang telah menewaskan Brigadir J, Hotman Paris ungkap Sambo bisa bebas.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
TikTok @shizuka13channel
Hotman paris ungkap Ferdy Sambo bisa bebas meski dijatuhi hukuman mati 

Hotman mengaku sangat kecewa dengan KUHP yang makin kesini dirasa makin ngawur.

Hotman paris ungkap Ferdy Sambo bisa bebas meski dijatuhi hukuman mati
Hotman paris ungkap Ferdy Sambo bisa bebas meski dijatuhi hukuman mati (TikTok @shizuka13channel)

Pasalnya ia mengatakan jika jatuhan hukuman mati bisa bebas hanya karena perilaku baik.

"Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini bikin gua pusing,"

"Nalar hukumnya dimana ini orang-orang yang buat undang-undang," ucap Hotman Paris, dikutip dari akun TikTok @shizuka13channel, Selasa, 14 Februari 2023.

Akun TikTok tersebut sudah ditonton lebih dari 10,5 ribu penonton.

Kemudian, Hotman Paris juga memberikan contoh pasal 100 KUHP.

"Nih ini pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,"

Baca juga: HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!

"'Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.

Tangis pecah ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mendengarkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Tangis pecah ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mendengarkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sendiri dianggap sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kemudian Ferdy Sambo pun turut didakwa bersama dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, JPU menuntut Sambo penjara seumur hidup. Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiHotman Paris
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved