Breaking News:

Berita Viral

TAK ADA Pelecehan, Hanya Ada Sakit Hati, Ferdy Sambo Dihukum Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J

Simak motif Ferdy Sambo nekat habisi nyawa Brigadir J, vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, (13/2/2023).

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ini motif Ferdy Sambo nekat habisi Brigadir J di rumah Duren Tiga.

Dalang pembunuhan Brigadir J harus menerima kenyataan pahit karena tindakan kejinya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Puji Keputusan Hakim: Independen

Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).

Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut motif pembunuhan berencana Brigadir J, bukan karena pelecehan seksual.

Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.

Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.

Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.

Perasaan Sakit Hati Dinilai Munculkan 'Meeting Of Mind'

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralPutri CandrawathiFerdy SamboBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved