Breaking News:

Hotman Paris Beberkan Syarat Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Sudah Divonis Hukuman Mati: Kelakuan Baik

Hotman Paris mengaku Ferdy Sambo bisa bebas meski telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim, kini Hotman beberkan syarat bebas untuk Ferdy Sambo.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @hotmanparisofficial/ Kompas
Hotman Paris beberkan syarat Ferdy Sambo bisa bebas meski sudah divonis hukuman mati 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah selesai.

Pasalnya, Hasil vonis terkait hukuman Ferdy Sambo kini telah resmi diumumkan.

Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang vonis Ferdy Sambo ini dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah melewati semua proses persidangan dan akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica Kalut, Beri Reaksi Ini: Iloveuboth

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tentu saja membuat heboh warganet.

Namun ternyata warganet tak hanya dibuat gempar oleh vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Ternyata publik juga dibuat gempar oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Bagaimana tidak, Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski telah divonis hukuman mati.

Hal ini ia ungkapkan saat tengah membuat video terkait Undang-Undang baru yang baru saja diterapkan.

Diketahui KUHP terbaru UU Pasal 100 KUHP bisa membuat celah untuk Ferdy Sambo.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Puji Keputusan Hakim: Independen

Hal itu sudah lama dikhawatirkan pengacara kondang yang terpopuler di Indonesia, Hotman Paris.

Hotman Paris menyebutkan bahwa akan ada banyak orang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari ketua lapas.

Hotman Paris beberkan syarat bebas untuk Ferdy Sambo meski sudah divonis hukuman mati
Hotman Paris beberkan syarat bebas untuk Ferdy Sambo meski sudah divonis hukuman mati (Instagram @hotmanparisofficial)

"Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,"

"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,"

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," ucap Hotman Paris, dikutip dari akun TikTok @shizuka13channel, Selasa, 14 Februari 2023.

Hotman nampak kecewa dengan KUHP terbaru ini.

Menurutnya KUHP yang terbaru tak bisa menjadi jaminan jika vonis hakim akan dilakukan.

Melihat KUHP yang baru Hotman Paris mengaku ingin berganti profesi menjadi ketua lapas.

Pasalnya, ketua lapas bisa mengeluarkan surat berkelakukan baik.

Baca juga: HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!

Hotman Paris juga mengatakan jika surat kelakukan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.

Lantaran orang akan berbuat apapun untuk mendapatkan surat berkelakuan baik hingga bisa membuat tahanan bebas.

Hotman paris ungkap Ferdy Sambo bisa bebas meski dijatuhi hukuman mati
Hotman paris ungkap Ferdy Sambo bisa bebas meski dijatuhi hukuman mati (TikTok @shizuka13channel)

"Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas,"

"Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia,"

"Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," sambungnya.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga nampak menyentil bagaimana prestisiusnya jabatan kepala lapas penjara jika punya wewenang mengeluarkan surat kelakuan baik.

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara,"

"Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga," sentil Hotman.

"Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," timpalnya.

Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Mahfud MD Buka Suara Terkait Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Puji Keputusan Hakim

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud Md turut bersuara terkait vonis hukuman yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.

Dalam cuitan Twitternya, Mahfud MD dibuat kagum dengan sosok hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok Mahfud MD memuji sikap independen dari hakim dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Diketahui, hakim ketua dalam kasus Ferdy Sambo tersebut ialah Wahyu Iman Santoso.

Ayah dari Trisha Eungelica, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati oleh hakim pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Divonis Mati, Deretan Hal Beratkan Hukuman Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Nama Polri

Mahfud MD mengaku vonis yang dijatuhi hakim ketua lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ditanggapi dengan senang oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Melalui cuitannya, Mahfud MD mengungkapkan rasa puasnya atas vonis yang diberikan hakim.

Sebab, kasus Ferdy Sambo ini sudah dinilai cukup berbelit-belit.

Banyak sekali intrik di dalam berlangsungnya proses hukum.

Menurutnya, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan hal yang kejam.

Dia menilai bahwa kasus pembunuhan berencana tersebut nyaris sempurna.

Baca juga: HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!

Hakim Wahyu Imam Santosa
Hakim Wahyu Imam Santosa (kolase Tribun Sumsel)

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna" tulis Mahfud MD dilansir dari akun Twitternya, Senin, 13 Februari 2023.

Mahfud menilai bahwa banyak pihak-pihak yang melakukan pembelaan pada pelaku dengan mendramatisasi fakta.

"Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” tulis Mahfud MD.

Menurutnya, vonis hukuman mati sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, JPU memberikan tuntutan berupa hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Namun, hakim justru memberikan hukuman yang lebih berat pada Ferdy Sambo.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih berat, yakni vonis hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan terbukti meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Mahfud MD puji keputusan hakim
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Mahfud MD puji keputusan hakim (riaulink / kompas)

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.

Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, dalam nota pembelaannya, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga meminta supaya nama baiknya dipulihkan.

Divonis mati, berikut hal-hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana brigadir Yoshua.
Divonis mati, berikut hal-hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana brigadir Yoshua. (TribunStyle/Kolase, istimewa dan Kompas.com)

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Meski demikian, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

(TribunStyle.com/ Damar Klara Sinta/ Dika Pradana)

Artikel lainnya terkait Ferdy Sambo >>>

Artikel ini sebagian telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri"

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Hotman ParisFerdy Sambohukuman mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved