Berita Viral
Masa Lalu Iwan Sumarno, Penculik Malika Ternyata Resedivis Pencabulan, Ditangkap saat Mulung
Terungkap masa lalu Iwan Sumarno penculik Malika Anastasya, ternyata resedivis pencabulan, dia kembali ditangkap saat mulung bersama korban.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Dia ditangkap petugas kepolisian saat sedang memulung di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, Senin malam.
"Kami tangkap tadi di pinggir jalan. Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," ujar Gunarto.
Kini, pelaku telah dibawa petugas kepolisian ke Polres Jakarta Pusat.
"Pelaku diamankan ke Polres," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, Senin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno sebagai terduga penculikan Malika.
"Dan kemarin, kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO mengingat tim kami di lapangan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan," kata Komarudin, Minggu (1/1/2023).
Komarudin juga mengungkapkan identitas Iwan Sumarno yang merupakan residivis kasus pencabulan anak dan pernah dipenjara selama tujuh tahun.
Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jeki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara," kata Komarudin.
Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," imbuh Komarudin.
Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menaikan status kasus penculikan Malika di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat menjadi penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan hal itu dilakukan usai pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.
Baca juga: Sebulan Menghilang, Malika Bocah 6 Tahun yang Diculik Pemulung Kini Ditemukan, Orangtua Sujud Syukur
Sumber: Kompas TV
| Bentuk Curhat Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Gambar dan Tulisan Meski Tak Frontal |
|
|---|
| Dari Taman Makassar ke Hutan Jambi: Bilqis Dijual Rp80 Juta, Disekap dan Diberi Mi Instan |
|
|---|
| Aksi Penculik Bilqis Senyap karena Pelaku Tampak Normal dan Rajin Ibadah |
|
|---|
| Indah Pertiwi Disorot KPK: Diduga Mengurus Pencairan Uang Suap ke Sugiri Sancoko di Ponorogo |
|
|---|
| Meja Belajar Jadi Saksi: Daftar Nama Ditemukan di Tulisan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/iwan-sumarno-penculik-malika-bocah-6-tahun-ditangkap-saat-mulung-bersama-korban.jpg)