Breaking News:

Berita Viral

Indah Pertiwi Disorot KPK: Diduga Mengurus Pencairan Uang Suap ke Sugiri Sancoko di Ponorogo

Indah Pertiwi disorot KPK karena diduga terlibat mengurus pencairan uang suap ke Sugiri Sancoko di Ponorogo, menjadi sorotan publik luas.

Editor: Tim TribunStyle
Youtube Tribun Singkawang
Indah Pertiwi disorot KPK karena diduga terlibat mengurus pencairan uang suap ke Sugiri Sancoko di Ponorogo, menjadi sorotan publik luas. 

Indah Pertiwi disorot KPK karena diduga terlibat mengurus pencairan uang suap ke Sugiri Sancoko di Ponorogo, menjadi sorotan publik luas.

TRIBUNSTYLE.COM - Nama Indah Pertiwi menuai sorotan publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaringan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Indah Pertiwi, teman dekat Dirut RSUD Ponorogo, disebut sebagai sosok “Crazy Rich” yang diduga terlibat dalam pencairan uang suap senilai Rp500 juta untuk Sugiri Sancoko.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan 13 orang, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan di RSUD Ponorogo. Para tersangka penerima suap adalah Bupati Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP).

Sementara pihak pemberi suap yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono, dan Sucipto (SC), seorang pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Tidak langsung mencairkan sendiri uang Rp500 juta, Yunus Mahatma diduga menggunakan jasa Indah Pertiwi, yang tercatat dalam laporan KPK sebagai Indah Bekti Pertiwi (IBP) atau Indah Bekti Pratiwi (IBP).

Indah, yang merupakan teman dekat Yunus, diduga berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tersebut.

Baca juga: Cagub Utang Rp53 Miliar, Mongol Nangis Kini Orangnya Diciduk KPK, Duit Terancam Lenyap Tak Kembali

Setelah dicairkan, uang itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK (Ninik), menunjukkan peran strategis Indah Pertiwi dalam aliran dana suap di kasus ini.

Kejadian ini menyoroti keterlibatan jaringan pejabat dan pihak swasta dalam praktik suap yang kompleks, sekaligus menjadi perhatian publik terkait transparansi dan integritas di pemerintahan daerah.

OTT KPK DI PONOROGO - OTT KPK di Ponorogo menyebabkan Dirut RSUD Ponorogo jadi tersangka bersama Bupati Sugiri Sukoco. Ada sosok Indah Pertiwi, perempuan yang menarik perhatian yang kabarnya juga terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo.
OTT KPK DI PONOROGO - OTT KPK di Ponorogo menyebabkan Dirut RSUD Ponorogo jadi tersangka bersama Bupati Sugiri Sukoco. Ada sosok Indah Pertiwi, perempuan yang menarik perhatian yang kabarnya juga terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo. (kolase/instagram Indah Pertiwi/Tribunnews.com)

Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp 1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD.

Rinciannya Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono. 

Baca juga: Sudah Diperiksa KPK, Lisa Mariana Klaim Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Dipakai Buat Anak

Ramai Pernah Masuk Bursa Cawabup Ponorogo

Indah Pertiwi masuk bursa Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ponorogo. 

Saat itu. Indah sempat digadang menjadi pesaing Lisdyarita Wakil Bupati yang sekarang menjabat.

Indah Pertiwi disorot KPK karena diduga terlibat mengurus pencairan uang suap ke Sugiri Sancoko di Ponorogo, menjadi sorotan publik luas.
Indah Pertiwi disorot KPK karena diduga terlibat mengurus pencairan uang suap ke Sugiri Sancoko di Ponorogo, menjadi sorotan publik luas. (KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Halaman 1/2
Tags:
Indah PertiwiSugiri SancokoYunus Mahatma
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved