Selebrita
7 Fakta Vonis Indra Kenz Soal Kasus Binomo, Hukuman Dipotong Hakim Buat Para Korban Ngamuk
7 fakta vonis Indra Kenz terkait kasus Binomo, dipenjara 10 tahun hingga diperbolehkan untuk tidak bayar denda.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
5. Investasi Bodong Dianggap Judi
Kasus investasi bodong yang telah menyeret namanya kini berawal dari tawaran kepada trader dengan cara bermain.
Cara bermainmnya yaitu para trader harus menebak dahulu harga, jika nanti salah maka trader akan kehilangan seluruh hartanya.
Oleh sebab itu investasi bodong ini dianggap judi.
Baca juga: Sidang Putusan Indra Kenz Hari Ini, Ratusan Korban Hadir, Ada yang Rela Bermalam di Pengadilan
6. Korban Investasi Bodong Ngamuk
Lantaran merasa ditipu banyak korban investasi bodong ini mengamuk.
Karena mereka tak puas atas vonis yang diberikan kepada Indra Kenz.
Karena banyak aset yang dimiliki Indra Kenz harus disita negara.
Bukan untuk dikembalikan ke korban investasi bodong.
7. Indra Kenz Mendapatkan Perlakukan yang Sama di Tahanan
Pasca ditangkap, Indra Kenz telah mendekam di dalam penjara.
Indra Kenz mendekam di Rutan Salemba.
Diketahui, Indra Kenz tinggal di dalam sel yang berisi 12 orang narapidana.
Indra Kenz tak menerima perlakukan khusus, ia diperlakukan sama dengan narapidana lainnya.
Indra Kenz juga mengikuti banyak kegiatan pembinaan di rutan antara lain, keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Artikel lainnya terkait Indra Kenz baca juga di sini>>>