Selebrita
7 Fakta Vonis Indra Kenz Soal Kasus Binomo, Hukuman Dipotong Hakim Buat Para Korban Ngamuk
7 fakta vonis Indra Kenz terkait kasus Binomo, dipenjara 10 tahun hingga diperbolehkan untuk tidak bayar denda.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Vonis yang ditetapkan Indra Kenz saat ini ternyata telah direndahkan hakim sebanyak 5 tahun.
Baca juga: Awal Kasus Investasi Binomo Indra Kenz, dari Pelaporan hingga Kini Dipenjara 10 Tahun & Denda Rp 5M
Awalnya Indra Kenz telah ditetapkan 15 tahun penjara.
Kini Indra Kenz hanya ditetapkan hanya 10 tahun penjara.
Alasan yang tepat lantaran Indra Kenz dianggap tak bersalah sepenuhnya oleh hakim.
Hakim juga menyinggung perihal trader yang menginginkan kaya dalam waktu singkat.
Kendati demikian, Indra Kenz tetap harus bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat.
3. Diperbolehkan Tidak Membayar Denda
Diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Dalam kurung waktu 10 tahun tersebut Indra Kenz diperbolehkan untuk tak membayar denda sebanyak Rp 5 miliar.
Namun ia tetap harus dipenjara selama 10 tahun.
Baca juga: Buntut Kasus Binomo, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara? Indra Kenz Akhirnya Divonis 10 Tahun
4. Indra Kenz Ajukan Banding
Indra Kenz tetap ajukan banding meskipun hakim telah memotong masa hukuman penjara.
Lantaran kuasa hukum Indra Kenz tak terima jika Indra Kenz tetap di hukum selama 10 tahun.
Pasalnya, Indra Kenz tak menikmati uang dari para trader Binomo.
Indra Kenz juga memiliki banyak usaha serta mempunyai penghasilan ratusan miliar bukan hanya dari Binomo saja.