Breaking News:

Selebrita

7 Fakta Vonis Indra Kenz Soal Kasus Binomo, Hukuman Dipotong Hakim Buat Para Korban Ngamuk

7 fakta vonis Indra Kenz terkait kasus Binomo, dipenjara 10 tahun hingga diperbolehkan untuk tidak bayar denda.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle.com/ HO/Tribun Medan
7 fakta vonis Indra Kenz terkait kasus Binomo, dipenjara 10 tahun hingga diperbolehkan untuk tidak bayar denda. 

Vonis yang ditetapkan Indra Kenz saat ini ternyata telah direndahkan hakim sebanyak 5 tahun.

Baca juga: Awal Kasus Investasi Binomo Indra Kenz, dari Pelaporan hingga Kini Dipenjara 10 Tahun & Denda Rp 5M

Awalnya Indra Kenz telah ditetapkan 15 tahun penjara.

Kini Indra Kenz hanya ditetapkan hanya 10 tahun penjara.

Sisa kekayaan Indra Kenz
Indra Kenz dulu masuk di kategori crazy rich Medan (Instagram @indrakenz)

Alasan yang tepat lantaran Indra Kenz dianggap tak bersalah sepenuhnya oleh hakim.

Hakim juga menyinggung perihal trader yang menginginkan kaya dalam waktu singkat.

Kendati demikian, Indra Kenz tetap harus bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat.

3. Diperbolehkan Tidak Membayar Denda

Diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.

Dalam kurung waktu 10 tahun tersebut Indra Kenz diperbolehkan untuk tak membayar denda sebanyak Rp 5 miliar.

Namun ia tetap harus dipenjara selama 10 tahun.

Baca juga: Buntut Kasus Binomo, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara? Indra Kenz Akhirnya Divonis 10 Tahun

4. Indra Kenz Ajukan Banding

Indra Kenz tetap ajukan banding meskipun hakim telah memotong masa hukuman penjara.

Korban bereaksi setelah mengetahui Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Korban bereaksi setelah mengetahui Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. (Kolase TribunStyle.com)

Lantaran kuasa hukum Indra Kenz tak terima jika Indra Kenz tetap di hukum selama 10 tahun.

Pasalnya, Indra Kenz tak menikmati uang dari para trader Binomo.

Indra Kenz juga memiliki banyak usaha serta mempunyai penghasilan ratusan miliar bukan hanya dari Binomo saja.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Tags:
Indra KenzBinomoCrazy Rich
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved