Selebrita
7 Fakta Vonis Indra Kenz Soal Kasus Binomo, Hukuman Dipotong Hakim Buat Para Korban Ngamuk
7 fakta vonis Indra Kenz terkait kasus Binomo, dipenjara 10 tahun hingga diperbolehkan untuk tidak bayar denda.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah deretan fakta soal kasus investasi bodong yang menjerat Crazy Rich asal Medan Indra Kenz.
Sebelum terjerat kasus, dia mulai terkenal karena sering menampilkan gaya hidup ala sultan.
Indra Kenz sendiri juga memiliki banyak usaha dan merupakan sosok pengusaha yang sukses di usia muda.
Namun kekayaan yang ia tampilkan tersebut tak berlangsung lama.
Nama Indra Kenz kemudian membuat gempar warganet.
Bukan karena pamer kekayaan melainkan terseret kasus investasi bodong aplikasi Binary Option Alias Binomo.
Belum lama ini sidang vonis kasus investasi bodong Indra Kenz telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Baca juga: Profil Indra Kenz, Dipenjara 10 Tahun & Denda Rp 5 M dalam Kasus Binomo, Para Korban Masih Kecewa
Indra Kenz saat ini berstatus terdakwa dan terbukti melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang.
Berikut TribunStyle rangkum 7 fakta vonis Indra Kenz yang saat ini sedang banyak diperbincangkan warganet.
1. Indra Kenz divonis 10 Tahun Penjara
Indra Kenz telah diadili dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi Binary Option atau kerap dikenal Binomo.
Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus ini.
Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan Indra Kenz divonis selama 10 tahun penjara.
Indra Kenz juga dikenakan denda sebanyak Rp 5 miliar rupiah.
2. Hukuman Dipotong Hakim