Selebrita
7 Fakta Vonis Indra Kenz Soal Kasus Binomo, Hukuman Dipotong Hakim Buat Para Korban Ngamuk
7 fakta vonis Indra Kenz terkait kasus Binomo, dipenjara 10 tahun hingga diperbolehkan untuk tidak bayar denda.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah deretan fakta soal kasus investasi bodong yang menjerat Crazy Rich asal Medan Indra Kenz.
Sebelum terjerat kasus, dia mulai terkenal karena sering menampilkan gaya hidup ala sultan.
Indra Kenz sendiri juga memiliki banyak usaha dan merupakan sosok pengusaha yang sukses di usia muda.
Namun kekayaan yang ia tampilkan tersebut tak berlangsung lama.
Nama Indra Kenz kemudian membuat gempar warganet.
Bukan karena pamer kekayaan melainkan terseret kasus investasi bodong aplikasi Binary Option Alias Binomo.
Belum lama ini sidang vonis kasus investasi bodong Indra Kenz telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Baca juga: Profil Indra Kenz, Dipenjara 10 Tahun & Denda Rp 5 M dalam Kasus Binomo, Para Korban Masih Kecewa
Indra Kenz saat ini berstatus terdakwa dan terbukti melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pembrantasan tindak pidana pencucian uang.
Berikut TribunStyle rangkum 7 fakta vonis Indra Kenz yang saat ini sedang banyak diperbincangkan warganet.
1. Indra Kenz divonis 10 Tahun Penjara
Indra Kenz telah diadili dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi Binary Option atau kerap dikenal Binomo.
Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus ini.
Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan Indra Kenz divonis selama 10 tahun penjara.
Indra Kenz juga dikenakan denda sebanyak Rp 5 miliar rupiah.
2. Hukuman Dipotong Hakim
Vonis yang ditetapkan Indra Kenz saat ini ternyata telah direndahkan hakim sebanyak 5 tahun.
Baca juga: Awal Kasus Investasi Binomo Indra Kenz, dari Pelaporan hingga Kini Dipenjara 10 Tahun & Denda Rp 5M
Awalnya Indra Kenz telah ditetapkan 15 tahun penjara.
Kini Indra Kenz hanya ditetapkan hanya 10 tahun penjara.
Alasan yang tepat lantaran Indra Kenz dianggap tak bersalah sepenuhnya oleh hakim.
Hakim juga menyinggung perihal trader yang menginginkan kaya dalam waktu singkat.
Kendati demikian, Indra Kenz tetap harus bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat.
3. Diperbolehkan Tidak Membayar Denda
Diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Dalam kurung waktu 10 tahun tersebut Indra Kenz diperbolehkan untuk tak membayar denda sebanyak Rp 5 miliar.
Namun ia tetap harus dipenjara selama 10 tahun.
Baca juga: Buntut Kasus Binomo, Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Penjara? Indra Kenz Akhirnya Divonis 10 Tahun
4. Indra Kenz Ajukan Banding
Indra Kenz tetap ajukan banding meskipun hakim telah memotong masa hukuman penjara.
Lantaran kuasa hukum Indra Kenz tak terima jika Indra Kenz tetap di hukum selama 10 tahun.
Pasalnya, Indra Kenz tak menikmati uang dari para trader Binomo.
Indra Kenz juga memiliki banyak usaha serta mempunyai penghasilan ratusan miliar bukan hanya dari Binomo saja.
5. Investasi Bodong Dianggap Judi
Kasus investasi bodong yang telah menyeret namanya kini berawal dari tawaran kepada trader dengan cara bermain.
Cara bermainmnya yaitu para trader harus menebak dahulu harga, jika nanti salah maka trader akan kehilangan seluruh hartanya.
Oleh sebab itu investasi bodong ini dianggap judi.
Baca juga: Sidang Putusan Indra Kenz Hari Ini, Ratusan Korban Hadir, Ada yang Rela Bermalam di Pengadilan
6. Korban Investasi Bodong Ngamuk
Lantaran merasa ditipu banyak korban investasi bodong ini mengamuk.
Karena mereka tak puas atas vonis yang diberikan kepada Indra Kenz.
Karena banyak aset yang dimiliki Indra Kenz harus disita negara.
Bukan untuk dikembalikan ke korban investasi bodong.
7. Indra Kenz Mendapatkan Perlakukan yang Sama di Tahanan
Pasca ditangkap, Indra Kenz telah mendekam di dalam penjara.
Indra Kenz mendekam di Rutan Salemba.
Diketahui, Indra Kenz tinggal di dalam sel yang berisi 12 orang narapidana.
Indra Kenz tak menerima perlakukan khusus, ia diperlakukan sama dengan narapidana lainnya.
Indra Kenz juga mengikuti banyak kegiatan pembinaan di rutan antara lain, keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Artikel lainnya terkait Indra Kenz baca juga di sini>>>