Breaking News:

Sidang Putusan Indra Kenz Hari Ini, Ratusan Korban Hadir, Ada yang Rela Bermalam di Pengadilan

Indra Kenz bakal jalani sidang putusan kasus investasi bodong hari ini. Ratusan korban hadir, ada yang sudah bermalam di pengadilan sejak kemarin.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Indra Kenz bakal jalani sidang putusan kasus investasi bodong hari ini Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNSTYLE.COM - Indra Kenz bakal jalani sidang putusan kasus investasi bodong hari ini. Ratusan korban hadir, ada yang sudah bermalam di pengadilan sejak kemarin.

Sidang putusan terkait kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz digelar hari ini Jumat (28/10/2022).

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang beragendakan putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini direncanakan akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Indra Kenz, Danang Hardiyanto.

"Baru saja dapat info sidang dari jam 09.00 WIB pagi," kata Danang Hardiyanto, dilansir dari Kompas.com.

Indra Kenz rencananya akan menghadiri persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Sementara itu, pemandangan beda akan tampak dalam sidang Indra Kenz hari ini.

Baca juga: Usaha Minta Keadilan Indra Kenz Sampaikan Nota Pembelaan, Sudah Dimiskinkan Tapi Masih Dihukum Berat

Pasalnya, ratusan korban penipuan Indra Kenz dikabarkan akan hadir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka bahkan ada yang sudah bermalam di sana sejak kemarin demi bisa mengawal persidangan.

Koordinator aksi, Maru Nazara mengatakan, ratusan korban di atas datang dari berbagai kota di Indonesia.

Indra Kenz bakal jalani sidang putusan hari ini Jumat (28/10/2022) di PN Tangerang.
Indra Kenz bakal jalani sidang putusan hari ini Jumat (28/10/2022) di PN Tangerang. (Tribunnews/Jeprima)

"Iya mas, aksi jam 09.00 WIB, hadir ratusan dari semua kota turun langsung ke PN Tangerang. Sudah ada yang merapat malam ini," ucap Maru.

Seperti diketahui, Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option atau Binomo.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia juga dituntut membayar denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Baca juga: Mirip Indra Kenz, YouTuber Cantik Terlibat Investasi Bodong, 6000 Orang Tertipu, Untung Rp1 Triliun

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Tags:
Indra Kenzsidang Indra KenzIndra Kenz dipenjara berapa lama
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved