Prahara Leslar
Luka Memar Akibat KDRT, Lesti Justru Pilih Cabut Laporan, Polisi: Tak Langsung Hentikan Proses Hukum
Polisi akan memproses Rizky Billar sesuai ketentuan hukum meski Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Rizky Billar Muncul Perdana dengan Baju Oranye
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan artis Rizky Billar terkait kasus KDRT.
Rizky Billar pun muncul dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
Baca juga: Kondisi Rizky Billar setelah Jadi Tersangka KDRT, Hotma Sitompul Sebut Suami Lesti Kejora Kelelahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," ucapnya.
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan Kombes Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Tiba di Indonesia Sepulang Umrah, Lesti Kejora Langsung Temui Rizky Billar di Polres, Dikawal Ketat
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga menegaskan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," katanya.
(*)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Telah Mencabut Laporan KDRT