Prahara Leslar
Luka Memar Akibat KDRT, Lesti Justru Pilih Cabut Laporan, Polisi: Tak Langsung Hentikan Proses Hukum
Polisi akan memproses Rizky Billar sesuai ketentuan hukum meski Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Perseteruan pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar yang beberapa waktu kebelakang menyita perhatian publik berakhir damai.
Ini terjadi setelah Lesti Kejora mencabut laporan polisi atas dugaan kasus KDRT yang dialaminya.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon, Kamis (13/10/2022).
Setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus KDRT, surat laporan tersebut dicabut oleh Lesti Kejora.
Dia mengklaim, Lesti Kejora mencabut laporan polisi di Polres Metro, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Ikut Terilihat di Kantor Polisi Jenguk Suami, Kini Siap Damai
"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani.
Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon, dikutip TribunStyle.com, Jumat, (14/10/2022).
Terkait alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar, Surya mengaku tidak bisa menjelaskan hal tersebut.
Sebab hal itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dengan Rizky Billar.
"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua.
Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan," ucap Surya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kedatangan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan saat penyidik resmi menahan Rizky Billar seusai penetapannya sebagai tersangka.
"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan pihak kepolisian mempersilahkan jika Lesti benar-benar ingin mencabut laporan yang telah dibuatnya.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.