Breaking News:

Prahara Leslar

Luka Memar Akibat KDRT, Lesti Justru Pilih Cabut Laporan, Polisi: Tak Langsung Hentikan Proses Hukum

Polisi akan memproses Rizky Billar sesuai ketentuan hukum meski Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT.

KompasTV, Tribunnews/Alivio
Lesti Kejora mendadak cabut laporan KDRT Rizky Billar, beri isyarat ingin damai. 

Kendati demikian, Zulpan menerangkan jika laporan tersebut secara resmi dicabut, namun tidak serta merta menggugurkan status tersangka dari Rizky Billar.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.

"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban karana langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," ucapnya.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini.

Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Rizky Billar Sesumbar Lesti Kejora Akan Cabut Laporan KDRT, Ini Kata Polisi

Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres

Sebelumnya, Lesti Kejora terlihat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.45 WIB.

Lesti Kejora hadir bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin dengan pengawalan ketat.

Keduanya terlihat hadir ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya tengah merilis kasus perkembangan Rizky Billar.

Billar dihadirkan dalam jumpa pers menggunakan baju tahanan berwarna oranye usai ditetapkan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti.

Tanpa diketahui awak media, biduan satu anak itu melewati pintu belakang dan naik menggunakan lift khusus menuju lantai atas.

Lesti tidak terdengar mengucapkan sedikitpun kata-kata, ia terlihat mengenakan kemeja putih dengan kerudung coklat menggunakan master berwarna hitam.

Sandy Arifin yang berada disamping kliennya itu berusaha untuk menjaga Lesti Kejora dari kejaran awak media yang berusaha mengambil gambar wajah sang biduan.

Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Atas kejadian tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.

Potret Lesti Kejora sambangi Rizky Billar.
Potret Lesti Kejora sambangi Rizky Billar. (Tribunnews/Alivio)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarKDRTcabut laporanpolisiTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved