Selebrita
Jelang Vonis Hari Ini, Nikita Mirzani Kirim Sepucuk Surat ke Presiden Prabowo, Berikut Isinya!
Jelang sidang vonis hari ini, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani mengirim surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto. Apa isinya?
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini, Selasa (28/10/2025), menjadi hari yang menegangkan bagi artis sensasional Nikita Mirzani.
Ia dijadwalkan menjalani sidang vonis terkait dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Sehari sebelum sidang, Nikita Mirzani membuat langkah mengejutkan dengan mengunggah surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Niki tampak memperlihatkan satu bundel surat tebal dengan kop resmi dari Law Office A-A & Partners.
Surat tersebut diberi judul tegas dan panjang: “Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law Terhadap Nikita Mirzani.”
Dalam surat itu, terdapat lima sub bagian utama, dari identitas pemohon hingga permohonan kepada Presiden.
Pada bagian uraian perkara, tim hukum Nikita menjelaskan bagaimana sang artis merasa dijebak oleh Reza Gladys.
Baca juga: Nikita Mirzani Main HP di Dalam Penjara? Richard Lee Bongkar Isi Chat hingga Colek Menko Yusril
Nikita Mirzani mengklaim bahwa uang Rp4 miliar yang diterimanya bukan hasil pemerasan, melainkan bagian dari kesepakatan bisnis yang sah.
Di poin ketiga surat pengaduan, Nikita Mirzani menilai dirinya telah dikriminalisasi oleh Reza Gladys, suami, dan keluarganya.
Ia merasa hubungan bisnis yang seharusnya menjadi kerja sama profesional malah diseret ke ranah hukum pidana.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menyoroti dugaan adanya ketidakadilan dalam proses persidangan yang tengah dijalaninya di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani meminta agar Presiden Prabowo memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
Pada poin terakhir dalam sub E, yakni permohonan, ada enam poin. Nikita Mirzani menuliskan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto berupa:
1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;
2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;
3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;
Sumber: TribunStyle.com
| Tak Seindah yang Dikira! Marshanda Ungkap Pahitnya Jadi Aktor, Hidup Hancur, Keluarga Berantakan |
|
|---|
| Ironi Cinta Jule ke Na Daehoon, Dulu Ngemis Diseriusin, Kini Julia yang Berkhianat, Tega Selingkuh |
|
|---|
| Kabar Acha Septriasa usai Cerai dari Vicky Kharisma, Kini Tetap Tinggal di Australia, Ini Alasannya |
|
|---|
| Trik Jitu Haldy Sabri PDKT ke Irish Bella Bocor, Pikat Lewat Hobi Anak, Bawa ke Showroom Mobil |
|
|---|
| Sosok Justin Trudeau, Mantan Perdana Menteri Kanada Kini Pacaran dengan Katy Perry, Duda Anak 3 |
|
|---|