Saling Menyalahkan, Polri Salahkan PT LIB Soal Cuma 2 Pintu Darurat Dibuka di Tragedi Kanjuruhan
Saling menyalahkan, kini polisi sebut PT LIB bertanggung jawab soal cuam 2 pintu darurat yang dibuka saat kerusuhan Kanjuruhan.
Editor: Dhimas Yanuar
"Saya kira keributan hanya di dalam stadion ternyata di luar juga sudah berantakan," katanya.
"Kalau yang lain sudah tak bisa digambarkan, sudah terlalu berantakan," lanjutnya.
Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan menelan 131 korban jiwa dan menjadi sorotan dunia.
Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain yang berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
(*)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Penulis: Igman Ibrahim