Soal Status Justice Collaborator, Bharada E Berharap Bisa Bebas dari Pidana, Mahfud MD: Mungkin Saja
Jadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J, Mahfud MD sebut Bharada E kemungkinan bisa bebas dari pidana.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Tak hanya itu, ada juga pernyataan lain dari Bripka RR yakni perihal adanya perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Contohnya mengenai uang yang dijanjikan sama seperti yang klien saya sampaikan terus soal perintah bahwa FS memerintah dengan keterangan RR," kata dia.
Dengan adanya pernyataan dari Bripka RR itu kata Ronny, membuat keterangan dari Bharada E menjadi lebih konsisten dan menguntungkan kliennya.
Dirinya juga menilai, kalau apa yang disampaikan oleh Bripka Ricky tersebut menunjukkan apa yang disampaikan oleh Bharada E sesuai dengan keadaan yang terjadi.
"Klien saya (Bharada E, red) sudah konsisten bahwa keterangannya sudah sebenar benarnya," ucap dia.
Atas hal itu, Ronny Talapessy berharap Bharada E dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya sesuai dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E sudah mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) dan didapati hasil dari LPSK dan Komnas HAM kalau kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
"Karena faktanya dia tidak punya niat (sudah disampaikan komnas ham,lpsk) dan menjalankan perintah," tukas dia.
Baca juga: Bukan Putri Candrawathi, Terungkap Penembak Terakhir Brigadir J, Bharada E Beri Kesaksian
Soal Kemungkinan Bharada E Bebas dari Pidana
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disebut mungkin saja bebas dari pidana terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjadi satu di antara lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri.
Adapun keempat tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
1. Kata Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.