Breaking News:

Soal Status Justice Collaborator, Bharada E Berharap Bisa Bebas dari Pidana, Mahfud MD: Mungkin Saja

Jadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J, Mahfud MD sebut Bharada E kemungkinan bisa bebas dari pidana.

Kolase Tribun Style/Kompas TV
Mahfud MD sebut Bharada E kemungkinan bisa bebas dari pidana. 

"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Mahfud MD bicara soal kemungkinan Bharada E bebas dari pidana.
Mahfud MD bicara soal kemungkinan Bharada E bebas dari pidana. (Tribunnews.com/Herudin)

2. Tanggapan Pengamat

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, juga menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.

"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas.tv.

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.

Adanya hal tersebut, kata Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, agar pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.

Asep juga menyebut, penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga, proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada E, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti akan dibebaskan.

Baca juga: MAKIN Senada Cerita Bharada E dan Bripka RR Soal Magelang, Ini Masalah Brigadir J dan Kuat Maruf

3. Penjelasan Ahli Hukum

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai Bharada E tetap bisa dipidana karena menembak Brigadir J, meskipun menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Adapun dalam Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

"Berkaitan dangan Pasal 51 Ayat 1 KUHP tidak bisa diterapkan dalam kasus ini karena perintah atasan yang dapat menjadi argumentasi untuk menghapus tanggung jawab adalah kalau perintah atasan itu adalah perintah atasan yang sah yang dibenarkan oleh Undang-undang," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan jika terjadi penembakan dalam peristiwa yang dibenarkan oleh aturan hukum.

Misalnya, seorang komandan polisi meminta anak buahnya menangkap buronan yang kemudian terjadi penembakan, maka itu perintah jabatan yang sah.

"Tapi memerintahkan menembak seorang yang tidak bersalah adalah perintah atasan yang tidak sah."

"Sehingga, yang memberi perintah dan yang menerima perintah tetap harus diminta pertanggungjawaban pidana," terangnya.

(Tribunnews/Theresia Felisiani)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EMahfud MDBrigadir JJustice CollaboratorpidanaTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved