Polemik Istilah Open Mic Jadi Merk Dagang, Komunitas Stand Up Indonesia Menggugat
Komunitas Stand Up Indonesia menggugat, mengajukan pembatalan atas istilah Open Mic yang jadi merk dagang.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
"Open mic itu istilah yang sangat umum ya.
Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar."
"Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest, dikutip dari Tribunnews.com.
Komika Pandji Pragiwaksono pun mempertanyakan tujuan dan maksud pihak yang mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stand Up Indo, Panji Prasetyo menyebut pendaftaran merek Open Mic Indonesia justru melanggar hukum.
"Pendaftaran merek Open Mic Indonesia telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.
Adapun pihak yang digugat yakni pemilik merek Open Mic Indonesia, Ramon Papana, kemudian Turut Tergugat yakni Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.
Lantas siapa Ramon Papana?
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sekilas profilnya.

Profil Ramon Papana
Pria bernama lengkap Ramon Pratomo Tommybens lahir pada 1 April 1957 di Jakarta.
Ramon Papana dikenal sebagai seorang entertainer yang populer dengan konsep unik.
Sebelum menjadi komedian, Ramon terjun di dunia entertainment sebagai musisi.
Ramon Papana sempat bergabung dengan grup musik aliran Rock di Bandung dan Jakarta.