Breaking News:

Polemik Istilah Open Mic Jadi Merk Dagang, Komunitas Stand Up Indonesia Menggugat

Komunitas Stand Up Indonesia menggugat, mengajukan pembatalan atas istilah Open Mic yang jadi merk dagang.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Twitter @adjisdoaibu
Komunitas Stand Up Indo gugat istilah Open Mic yang jadi merk dagang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Komunitas Stand Up Indonesia menggugat, mengajukan pembatalan atas istilah Open Mic yang jadi merk dagang.

Sebelumnya, istilah 'Open Mic' mendadak jadi perbincangan hangat publik.

Hal itu bermula dari stand up comedian atau komika Mo Sidik yang digugat Rp 1 Miliar setelah menggunakan istilah Open Mic.

Sebab, istilah Open Mic ternyata telah didaftarkan menjadi merk dagang oleh Ramon Papana pada 2013.

Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika Indonesia.

Sementara itu, istilah Open Mic sendiri umum digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.

Baca juga: Penampilan Perdana Fico Fachriza setelah Keluar dari Rehabilitasi, Langsung Stand Up Comedy

Atas dasar itu, beberapa komika yang tergabung di komunitas Stand Up Indo mengajukan gugatan.

Pegiat stand up comedy seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan merk dagang Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.

Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat.

Komunitas Stand Up Indo gugat istilah Open Mic yang jadi merk dagang.
Komunitas Stand Up Indo gugat istilah Open Mic yang jadi merk dagang. (Twitter @adjisdoaibu)

Ketua Stand Up Indo, Adjis Doa Ibu, mengatakan bahwa mematenkan istilah Open Mic sama dengan aksi monopoli satu pihak, sedangkan itu adalah islitah umum.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah 'open mic' yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja.

Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk 'Open Mic'," tutur Adjis, dikutip dari Kompas.com.

Adjis menambahkan, pendaftaran merek Open Mic hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.

Komika dan sineas Ernest Prakasa juga mengungkapkan hal senada.

Adjis Doa Ibu, ketua komunitas Stand Up Indo.
Adjis Doa Ibu, ketua komunitas Stand Up Indo. (Instagram @adjisdoaibu)
Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Open MicStand Up IndonesiaPandji PragiwaksonoErnest Prakasa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved