Breaking News:

Terkuak Sosok Polisi yang Pertama Kali Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J, Begini Nasibnya Sekarang

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ungkap sosok polisi yang datang pertama kali ke TKP pembunuhan Brigadir J yakni di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kolase Tribun Style/Tribunnews
Kapolri ungkap sosok yang pertama kali datangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok polisi yang pertama kali datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya dikabarkan, lokasi pembunuhan Brigadir J berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurutnya, polisi yang pertama kali datang pada Jumat, 8 Agustus 2022 adalah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca juga: Penyesalan Ferdy Sambo, Lakukan Ini Demi Bebaskan Bharada E dari Kasus Brigadir J : Maaf Saya Salah

"Salah satunya, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB.

Pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS," ujar Listyo Sigit Prabowo dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Pada pukul 17.47 WIB, giliran personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri yang datang ke TKP atas perintah Ferdy Sambo.

Mereka melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti saat datang ke TKP.

Kemudian, pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu seperti Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Untuk dilakukan interogasi sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas Polri," tuturnya.

Pelaksanaan olah TKP baru selesai pada Jumat pukul 19.40 WIB.

Selanjutnya, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur dengan menggunakan mobil ambulans dan dikawal mobil dinas Biro Provos Propam serta mobil operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Pada pukul 20.00 WIB, jenazah Brigadir J tiba di RS Polri.

Namun, sesuai prosedur otopsi jenazah, diperlukan syarat berupa surat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik.

Sehingga, jenazah Brigadir J sempat 'transit' di ruang jenazah sambil menunggu syarat administrasi tersebut.

"Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar dimulai pukul 22.30 dan dilanjutkan pemeriksaan dalam dan berakhir hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Sigit.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beber sosok yang pertama kali datang ke TKP pembunuhan Brigadir J.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo beber sosok yang pertama kali datang ke TKP pembunuhan Brigadir J. (Kompas.com)

Baca juga: Hasil Autopsi Brigadir J Tak Ada Penganiayaan, Susno Duadji: Ferdy Sambo Tetap Terancam Hukuman Mati

Ridwan Rhekynellson Soplanit Dicopot dari Jabatannya

Belakangan, Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku polisi yang datang pertama kali di TKP pembunuhan Brigadir J dicopot dari jabatannya karena diduga tidak profesional dan berusaha menghalangi penyidikan.

Ridwan Soplanit sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Pencopotan Ridwan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Sebelum dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakaeta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit termasuk salah satu yang paling aktif dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

AKBP Ridwan Soplanit hampir selalu terlihat saat penyidik gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

AKBP Ridwan Soplanit mendampingi para petinggi Polri yang juga hadir dalam beberapa kali olah TKP.

Baca juga: Tak Cuma Ferdy Sambo, Hotman Paris Yakin Rekening Brigadir J Bisa Diakses Ajudan Lain, Ini Alasannya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dicopot dari jabatannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dicopot dari jabatannya terkait kasus kematian Brigadir J. (Kompas.com)

Dalam beberapa kesempatan AKBP Ridwan Soplanit terlihat sibuk memanggil dan memerintahkan anak buahnya.

AKBP Ridwan Soplanit juga sempat mendampingi Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat meninjau TKP pada Senin (18/7/2022) sore hingga malam.

Selain itu, AKBP Ridwan Soplanit dan sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Selatan juga hadir ketika prarekonstruksi kasus Brigadir J pada Sabtu (23/7/2022).

Namun, AKBP Ridwan Soplanit tak terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo ketika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan pendalaman hasil uji balistik, Senin (1/8/2022).

AKBP Ridwan Soplanit kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Begitu juga dengan AKP Rifaizal Samual.

Terlepas dari pencopotannya, AKBP Ridwan Soplanit mencatatkan sejumlah prestasi selama menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Di bawah kepemimpinannya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tukang siomay bernama Kusni alias Tebet yang mencabuli bocah perempuan berinisial ZAF (6).

Ia juga mengungkap kasus pembunuhan koki muda bernama Fiky Firlana (22) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka terhadap 6 karyawan Holywings Indonesia terkait kasus dugaan penistaan agama juga dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di masa kepemimpinan AKBP Ridwan Soplanit.

Baca juga: Penyebab Brigadir J Sempat Tak Dimakamkan Secara Kedinasan, Kapolri: Yosua Lakukan Perbuatan Tercela

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka, yakni Sambo yang diduga sebagai otak dari pembunuhan, lalu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E diduga sebagai eksekutor penembak Brigadir J.

Sementara Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan.

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal, yakni pidana mati.

(Kompas/Adhyasta, TribunJakarta/Annas)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul: Kapolri Beberkan Polisi yang Datang Pertama Kali ke TKP Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboRidwan Rhekynellson SoplanitTKPListyo Sigit PrabowoNofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved