Breaking News:

Penyebab Brigadir J Sempat Tak Dimakamkan Secara Kedinasan, Kapolri: Yosua Lakukan Perbuatan Tercela

Terkuak penyebab Brigadir J tak dimakamkan secara kedinasan, mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap lakukan perbuatan tercela.

Kolase Tribun Style/TribunJambi
Terkuak alasan Brigadir J sempat tak dimakamkan secara kedinasan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan dari awal soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.

Dirinya membacakan skenario awal yang dibuat oleh Ferdy Sambo, termasuk laporan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Saat membacakan kronologi, Listyo Sigit Prabowo tampak beberapa kali menarik napas.

Tak hanya itu, Listyo Sigit Prabowo juga sempat terhenti beberapa saat saat membacakan soal pengantaran jenazah Brigadir J ke rumah duka.

Baca juga: Hasil Autopsi Brigadir J Tak Ada Penganiayaan, Susno Duadji: Ferdy Sambo Tetap Terancam Hukuman Mati

Dalam kesempatan itu, Listyo juga membeberkan alasan mengapa pemakaman pertama Brigadir J tidak dilakukan secara kedinasan.

Seperti diketahui, sebelum diautopsi ulang, jenazah Brigadir J memang tak dimakamkan secara kedinasan.

Namun, setelah proses autopsi ulang selesai, jenazah Brigadir J akhirnya dimakamkan secara kedinasan.

Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Lantas, apa alasan pemakaman Brigadir J yang pertama tak dilakukan secara kedinasan?

Listyo Sigit Prabowo menyebut personel Divisi Propam menolak permintaan keluarga agar Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.

Kapolri mengatakan, personel tersebut menolak karena menilai Brigadir J telah melakukan aib sehingga tidak pantas dimakamkan secara kedinasan.

Terkuak alasan pemakaman yang pertama Brigadir J tak dilakukan secara kedinasan.
Terkuak alasan pemakaman yang pertama Brigadir J tak dilakukan secara kedinasan. (Tribun Jambi/ Deddy Rachmawan)

Keterangan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

“Saat akan dimakamkan, personel Ditpropam Polri menolak untuk permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan,” kata Listyo Sigit Prabowo dikutip TribunStyle.com, Rabu (24/8/2022).

Namun saat menjelaskan alasannya, ia membacakan dengan sedikit terbata.

“Karena menurut personil Ditpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan,” katanya kemudian menarik napas lalu kembali terdiam beberapa saat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratKapolriListyo Sigit PrabowoTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved