Hasil Autopsi Brigadir J Tak Ada Penganiayaan, Susno Duadji: Ferdy Sambo Tetap Terancam Hukuman Mati
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti hasil autopsi ulang Brigadir J, Ferdy Sambo disebut tetap akan dijatuhi hukuman mati
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, yakni Ade Firmansyah telah mengungkapkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di gedung Bareskrim Polri, Senin, (22/8/2022) kemarin.
Dari hasil pemaparannya, Ade Firmansyah mengatakan, tidak ada luka-luka akibat kekerasan selain dari senjata api.
Terdapat lima luka tembak dan dua luka fatal di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Selain Menikah, Ternyata Ini Keinginan Brigadir J yang Belum Tercapai, Samuel Hutabarat : Sedih
“Kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda selain kekerasan senjata api” ujarnya dilansir TribunStyle.com dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
Pernyataan itu pun kemudian disoroti oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Ia mengatakan, seharusnya tim forensik tidak menyimpulkan soal ada atau tidaknya penganiayaan terhadap Brigadir J.
Sebab, kata dia, hal itu merupakan ranah penyidik.
Selain itu, Susno Duadji juga menyinggung soal pernyataan luka karena senjata tajam.
Apakah luka itu karena tembakan, atau karena senjata tajam yang dipukulkan kepada Brigadir J.
Meski begitu, menurut dia, hasil autopsi tidak akan mengurangi hukuman pada Ferdy Sambo.
“Ada bahasa yang mengatakan kesimpulan tidak ada tanda penganiayaan.
Nah itu semestinya tidak sampai situ, karena dia kan bukan ahli hukum.
Kalau visum itu cukup ada luka berapa, luka ini luka tembak. Yang menentukan ada tidaknya penganiayaan itu adalah penyidik,” tutur Susno Duadji dilansir dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
Seharusnya, kata dia, tim forensik hanya menjelaskan luka apa saja yang ada pada tubuh jenazah Brigadir J.
“Kalau misal dia mengatakan korban ini meninggal karena luka tembak di kepala, itu memang tugas dia sebagai dokter forensik. Tapi kalau sudah masuk ini penganiayaan atau bukan, jangan.